Diketahui, Irfan adalah terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Zapar mengatakan, pada 9 Juli 2022 sore, AKP Irfan datang dan ingin mengganti DVR CCTV dengan alasan untuk meningkatkan kualitas gambar rekaman.
"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," ujar Zapar dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Zapar mengungkapkan, ada sekitar empat sampai lima orang yang datang ketika AKP Irfan ingin mengganti DVR CCTV.
Menurut Zapar, ia saat itu merasa tidak masalah jika DVR CCTV memang diganti demi membuat kualitas gambar rekaman jadi lebih bagus.
Hanya saja, Zapar menyebut bahwa pergantian DVR CCTV itu harus sepengetahuan Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga.
Oleh karena itu, Zapar meminta nomor telepon AKP Irfan untuk bertanggung jawab atas penggantian DVR CCTV.
"Kalau nama itu, saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," kata Zapar.
Diketahui, rekaman CCTV tersebut merupakan bukti penting untuk membantah rekayasa tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo mengatakan, ia datang ke rumah dinas setelah Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E.
Padahal, dari rekaman CCTV diketahui bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/12205741/satpam-kompleks-polri-ungkap-dalih-akp-irfan-ambil-dvr-cctv-dekat-rumah