Menurut Febri, sebagai saksi yang telah diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim seharusnya Kamaruddin menyampaikan apa yang ia ketahui secara benar.
"Jangan sampai informasi bohong ataupun informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya disampaikan di depan yang mulia majelis hakim. Jangan sampai persidangan yang terhormat ini dikotori oleh infomasi-informasi tidak benar," ujar Febri kepada Kompas.com, Selasa sore.
"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan," ucap mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Febri menilai, keterangan Kamaruddin tidak berdasar. Bahkan, jaksa penuntut umum dan dalam berkas dakwaannya juga tidak pernah menyebutkan adanya peran istri Ferdy Sambo itu melakukan penembakan.
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyimak pernyataan majelis hakim yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tersebut tidak jelas dan sulit diverifikasi kebenarannya," ucap aktivis antikorupsi itu.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi itu pun mengimbau semua pihak agar mengawal penanganan perkara ini dengan mencermati fakta demi fakta yang muncul di persidangan.
Febri berpendapat, hanya dengan setia pada fakta dan buktilah proses hukum yang objektif bisa dilakukan.
"Jangan sampai kebohongan dan informasi tidak jelas mengotori ruang persidangan yang sama-sama kita hormati," kata Febri.
"Perlu kita ingat, kebohongan yang disampaikan di sidang ada risiko pidana dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menduga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. Hal itu diungkapkan Kamaruddin saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer.
Kamaruddin menyampaikan dugaan itu usai pihaknya melakukan investigasi pasca tewasnya Brigadir J.
“Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ungkap Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa pagi.
“Dua orang?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Kamaruddin.
“Tiga,” jawab Kamaruddin.
“Putri Candrawati terlibat menembak?” tanya hakim lagi.
“Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin.
“Itu dari investigasi saudara?” ucap Hakim Wahyu.
“Iya,” jawab kuasa hukum keluarga Brigadir J itu.
Hakim pun bertanya dari mana Kamaruddin mendapatkan informasi tersebut. Namun, Kamaruddin tidak mau mengungkap informan yang mengungkap soal peran Putri yang ikut menembak itu.
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata Hakim Wahyu.
"Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin lagi.
"Baik kami tidak memaksa," ucap hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/21285741/febri-diansyah-peringatkan-kamaruddin-kebohongan-di-ruang-sidang-berisiko