Salin Artikel

Bareskrim Imbau Anggota Tak Razia Toko Obat Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau jajarannya tidak melakukan razia terhadap toko obat atau apotek terkait dengan adanya kejadian gangguan ginjal akut pada anak.

Hal tersebut tertuang pada surat telegram rahasia Nomor: ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM tanggal 25 Oktober 2022.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Itu benar, sifatnya TR itu imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan. Jadi belum sampai ke upaya razia," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022).

Adapun dalam surat telegram itu dipaparkan bahwa berdasarkan penjelasan BPOM RI terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), terdapat beberapa produk yang menunjukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas.

Namun demikian, dari hasil uji cemaran EG tersebut belum disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut.

Sebab, selain penggunaan obat, ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut lainnya, seperti infeksi virus.

Oleh karena itu, Dittipidnarkoba mengimbau jajaran selalu koordinasi dengan BPOM setempat, serta memperbarui informasi tentang perkembangan sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum (penegakan hukum) terhadap apotek atau toko c diduga melakukan penjualan Sirup atau obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 23 Oktober 2022 ada total 141 anak yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menyampaikan, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini sudah tersebar di 26 provinsi.

"(Tersebar di) 26 provinsi, 141 kematian," kata Syahril saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Adapun gangguan ginjal akut misterius banyak menyerang anak-anak umumnya balita.

Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti yang memicu gangguan ginjal akut di Indonesia. Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM.

Namun demikian, kata Syahril, daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM boleh dikonsumsi kembali.

"Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yang sudah diumumkan, boleh digunakan lagi," beber dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/15153811/bareskrim-imbau-anggota-tak-razia-toko-obat-terkait-kasus-gangguan-ginjal

Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke