Salin Artikel

Kemenkes Bantah Terlambat Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeklaim penanganan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) oleh pemerintah tidak terlambat.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menuturkan, pihaknya langsung mencari tahu secara internal dan menindaklanjuti setelah mendapat laporan dari para dokter saat kasusnya mulai meningkat di bulan Agustus 2022.

Sementara itu, kementerian baru menerbitkan tata laksana dan manajemen klinis melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 pada tanggal 28 September 2022.

"Tidak (terlambat), ya. Karena kita memang responsnya butuh waktu lama karena surveilance itu, itu juga membutuhkan waktu," kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).

Adapun surveilance yang dimaksud, mendatangi rumah-rumah pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal untuk mengambil obat-obat anak sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman, berkaca dari kasus di Gambia.

Sejauh ini, Kemenkes bersama pihak terkait sudah mengunjungi rumah milik 156 pasien dari total 241 pasien.

Sementara BPOM masih meneliti obat-obatan sirup yang ditemukan. Teranyar, BPOM menemukan 5 jenis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas sesuai standar baku.

"Kita mendatangi rumah keluarga-keluarga pasien, itu kan ada yang udah meninggal. Kita teliti apa yang dia minum. Saat ini atau sebelum dia sakit. Jadi itu membutuhkan waktu," beber Syahril.

Setelah ditemukan adanya dugaan karena obat sirup, Kemenkes akhirnya mengambil langkah konservatif untuk meminta dokter dan apoteker tidak meresepkan maupun menjual obat sirup sementara waktu.

"Ini sifatnya kan sementara, supaya masyarakat enggak resah. Nanti dilarang semua, ya tidak. Karena kita ingin menyelamatkan dalam waktu yang cepat ini," ucap Syahril.

Sebagai informasi, penderita gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) mencapai 241 orang yang tersebar di 22 provinsi pada Jumat (21/10/2022).

Angkanya meningkat dari sebelumnya sebesar 206 kasus pada Selasa (18/10/2022).

Sementara, jumlah kematiannya mencapai 133 orang atau 55 persen dari total kasus.

Penyakit gangguan ginjal akut banyak menyerang anak-anak, umumnya balita.

Rinciannya, 26 kasus ditemukan pada bayi di bawah usia 1 tahun, 153 kasus pada anak-anak usia 1-5 tahun, 37 kasus pada anak 6-10 tahun, dan 25 kasus pada usia 11-18 tahun.

Gejala klinis yang biasanya timbul, yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare. Kemudian berlanjut pada sulit kencing, berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/22/13441971/kemenkes-bantah-terlambat-tangani-kasus-gangguan-ginjal-akut-misterius-pada

Terkini Lainnya

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke