Salin Artikel

Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Keterangan Indosiar Beda dengan Dokumen Digital

Pihak Indosiar telah diperiksa Komnas HAM terkait tragedi yang menewaskan 133 orang tersebut pada Kamis (13/10/2022).

Dalam jumpa pers, Rabu (19/10/2022), komisioner bidang penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa perbedaan dokumen dan keterangan ini berkaitan dengan latar belakang penjadwalan laga Arema FC vs Persebaya.

"Rekam jejak digital yang diberikan kepada kami, yang sudah kami konfirmasi kepada PT LIB, dan ternyata yang ini agak berbeda dengan keterangan yang kemarin disampaikan kepada kami," ujar Anam kepada wartawan, Rabu.

"Kita kasih kesempatan (untuk menjelaskan) sampai Minggu ini. Kami butuh penjelasan," katanya lagi.

Anam menjelaskan, konfrontasi antara dokumen digital, keterangan sejumlah pihak, dan jejak digital yang ada, semakin menambah terang masalah dan sumber utama mengapa jam tayang laga Arema FC vs Persebaya tak dimajukan ke pukul 15.30 sesuai rekomendasi kepolisian dan panitia pelaksana.

"Ternyata tidak bisa (dimajukan), tetap harus malam. Semakin jelas dengan dokumen-dokumen itu," ujar Anam

Akan tetapi, ia enggan membeberkan dokumen digital dan jejak digital macam apa yang dikantongi Komnas HAM dan akan diklarifikasi kepada Indosiar.

"Kita cek juga bukti-bukti yang ada, termasuk apa yang kami punyai, rekam jejak digital, logika komunikasi antara (PT) LIB sama broadcaster-nya. Kami kroscek itu tanggal per tanggal cukup dalam, dan semakin jelas," kata Anam.

Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, tidak ada penalti apabila jam tayang pertandingan diubah.

Padahal,  sebelumnya PT LIB menyebutkan soal penalti sebagai alasan tak digesernya jadwal laga Arema FC vs Persebaya.

"Ini salah satu problem kunci dalam peristiwa Kanjuruhan, salah satu pilar penting dalam melihat peristiwa Kanjuruhan yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," ujar Anam.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/22253421/tragedi-kanjuruhan-komnas-ham-sebut-keterangan-indosiar-beda-dengan-dokumen

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke