Salin Artikel

6 Momen Penting Dakwaan dan Nota Keberatan Putri Candrawathi: Pengakuan Pelecehan hingga Menangis Saat Dengar Uraian Peristiwa Magelang

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi, istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, turut diadili dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Dalam surat dakwaan yang disusun diungkap peran Putri dalam perkara itu. Dia disebut tidak menghentikan rencana sang suami untuk menghabisi Yosua, padahal belum melakukan klarifikasi terkait dugaan pelecehan terhadapnya di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah.

Dia juga menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini Putri didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berikut ini rangkuman poin penting tentang dakwaan dan nota keberatan Putri Candrawathi.

1. Pengakuan sepihak Putri soal pelecehan tidak dikonfirmasi ke Brigadir J

Putri Candrawati mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah," papar jaksa.

"Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.

“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Cendrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut jaksa, Putri mengetahui permintaan Sambo kepada ajudannya Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua. Namun, saat itu hanya Eliezer yang menyanggupi.

Saat itu, Sambo beralasan bahwa dia merencanakan penembakan itu lantaran istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

3. Putri sarankan Sambo pakai sarung tangan sebelum tembak Brigadir J

Sambo disebut sudah menyiapkan sarung tangan sebagai bagian dari rencana untuk membunuh Brigadir J.

Menurut surat dakwaan, Putri Candrawathi turut menyarankan supaya sang suami mengenakan sarung tangan dan membahas soal keberadaan kamera CCTV sebelum melaksanakan rencana untuk menghabisi Yosua.

"Putri Candrawathi juga terlibat pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa penuntut umum.

4. Putri ucapkan terima kasih setelah Brigadir J ditembak mati

Dalam dakwaan disebutkan Putri mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf karena turut membantu dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut dakwaan, ucapan itu disampaikan Putri berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi, yaitu tepatnya pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," demikian menurut dakwaan Sambo.

5. Putri tak memahami dakwaan

Putri mengaku tak memahami dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

Putri yang duduk di hadapan majelis hakim pun mengutarakan pendapatnya bahwa dia tak memahami dengan dakwaan yang telah disampaikan JPU.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri.

Jawaban Putri ternyata direspons heran oleh majelis hakim.

“Tidak mengerti?” tanya majelis hakim.

“Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.

6. Putri menangis saat dengar paparan peristiwa Magelang dalam eksepsi

Putri tampak menangis saat kuasa hukum membacakan uraian tentang peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, Jawa Tengah, dalam nota keberatan (eksepsi).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (17/10/2022), Putri terlihat mengusap matanya beberapa kali. Kejadian ini terjadi saat salah satu kuasa hukumnya, Novia Gasma, membacakan eksepsi.

Sepanjang pembacaan eksepsi, Putri Candrawathi juga tampak terus menundukkan kepalanya. Bahkan, ia juga beberapa kali menarik napas panjang.

Rambut Putri juga terlihat terurai ke bawah, sehingga hanya setengah wajahnya yang nampak.

(Penulis : Fika Nurul Ulya, Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono, Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih, Bagus Santosa)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/13484721/6-momen-penting-dakwaan-dan-nota-keberatan-putri-candrawathi-pengakuan

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke