Salin Artikel

Kuat Ma'ruf Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) malam.

Berdasarkan dakwaan, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Dalam rangkaian peristiwa ini, jaksa menyebut bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf berperan mendesak Putri untuk melapor kepada Ferdy Sambo mengenai apa yang dilakukan Yosua di Magelang.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada saksi Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu'. Meskipun, saat itu terdakwa Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," kata jaksa.

Setelah itu, Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya di Magelang.

Kemudian, Putri meminta terdakwa Kuat untuk mengantarnya dari Magelang ke Jakarta bersama rombongan yang antara lain terdiri dari Yosua, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Singkat cerita, sesampainya di rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta, Putri Candrawathi bercerita mengenai apa yang dialaminya kepada Ferdy Sambo dan membuat sang suami marah hingga berencana membunuh Yosua.

Jaksa menyebutkan, Kuat, Putri, Richard, dan Ricky yang mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Yosua tidak mencegah rencana jahat itu.

Mereka bahkan satu mobil bersama Yosua meninggalkan rumah di Jalan Saguling untuk berpindah ke rumah dinas Ferdy Sambo yang akan menjadi lokasi pembunuhan dengan alasan hendak melakukan isolasi mandiri

Menurut jaksa, seharusnya masih ada kesempatan bagi mereka untuk memberi tahu niat jahat Ferdy Sambo yang akan membunuh sehingga Yosua tidak ikut ke rumah dinas Sambo.

Jaksa melanjutkan, setibanya di rumah dinas Sambo, terdakwa Kuat Ma'ruf menutup pintu rumah bagian depan dan menutup pintu balkon di lantai dua tanpa disuruh.

"Padahal, saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang. Apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Jaksa.

Kemudian, pada detik-detik menjelang terjadinya pembunuhan, terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi orang yang memanggil Yosua untuk masuk ke dalam rumah dan mengawalnya sampai ke hadapan Sambo.

"Saat itu terdakwa Kuat Ma'ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/23035891/kuat-maruf-didakwa-lakukan-pembunuhan-berencana-dalam-kasus-brigadir-j

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke