Salin Artikel

Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Kamis 20 Oktober

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan menggelar rekonstruksi terkait tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022) pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat update penanganan kasus Kanjuruhan, Sabtu (15/10/2022).

"Hari Kamis, tim juga akan melaksanakan rekonstruksi," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melihat secara lebih detail peristiwa yang menyebabkan ratusan nyawa melayang itu. Termasuk, menghitung kembali jumlah tembakan gas air mata penyebab utama tragedi itu muncul.

"Berapa tembakan (gas air mata) yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, jenis peluru (gas air mata) yang digunakan, ini semua sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," papar Dedi.

Selain melakukan rekonstruksi, kepolisian juga berencana memeriksa saksi lainnya dalam tragedi itu.

Setidaknya ada 16 saksi yang akan diperiksa pada Senin (17/10/2022) pekan depan.

Kemudian pada Rabu (19/10/2022), kepolisian juga melakukan proses ekshumasi atau penggalian kubur dua korban tragedi Kanjuruhan.

Dalam proses ekshumasi, kata Dedi, Polri akan melibatkan organisasi profesi kedokteran forensik Indonesia.

"Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk silakan bersama-sama mengawal proses penyidikan," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang digelar malam hari pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Hingga Selasa (11/10/2022), tercatat 132 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Polisi baru menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut dengan sangkaan pasal 359, pasal 360 KUHP atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan penjara paling lama lima tahun.

Adapun enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan dari pihak aparat yang dijadikan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/15/13595411/polisi-akan-gelar-rekonstruksi-tragedi-kanjuruhan-kamis-20-oktober

Terkini Lainnya

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke