Salin Artikel

Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW-101, Jokowi Disebut Sudah Ingatkan dalam Ratas

Namun, alih-alih mengikuti arahan presiden, TNI Angkatan Udara (AU) justru membeli helikopter angkut AW-101 dan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Sebagai informasi, Irfan menjadi terdakwa tunggal dalam perkara ini.

“Pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian Helikopter AgustaWestland jangan dibeli dahulu,” kata Arief saat membacakan arahan presiden sebagaimana tertulis dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Perintah itu disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang dituangkan dalam Risalah Terbatas Nomor R/269/Seskab/DKK/12/2015 tanggal 14 Desember 2015.

Selain itu, Jokowi meminta agar dilakukan penghitungan ulang dengan benar sekali lagi terkait kelayakan TNI membeli Helikopter AgustaWestland.

Jokowi juga meminta pembelian Helikopter AgustaWestland dilakukan dalam skema kerjasama antar pemerintah atau government to government (G to G).

Menindaklanjuti hasil rapat ini, anggaran terkait belanja modal peralatan dan mesin (pesawat) sebesar Rp 742.500.000.000 dihapus.

Sedianya, dalam Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/1266/18/05/5/DJREN tanggal 28 Juli 2015 Perihal Pemutakhiran Pagu Anggaran Kemhan dan TNI Tahun Anggaran 2016 terdapat anggaran pembelian helikopter BIP/VVIP Presiden sebesar Rp 742.500.000.000.

“Anggaran terkait pengadaan Helikopter VVIP RI-1 diblokir (diberi tanda bintang),” kata Arief.

Sudah Pesan Sebelum Persetujuan APBN 2016

Sebelum Presiden Jokowi memberikan arahan agar pembelian helikopter AgustaWestland ditunda, rupanya Irfan sudah melakukan pemesanan atau booking fee helikopter AgustaWestland.

Pembayaran dilakukan Irfan pada 15 Oktober 2015 sebesar Rp 13.318.535.000 atau 1 juta dolar AA dari rekening perusahaannya.

“Padahal, saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU,” kata Arief.

Sebagai informasi, sejak Mei 2015, Irfan sudah kerap menemui pejabat TNI Angkatan Udara dan mempromosikan produk AgustaWestland.

Berdasarkan komunikasinya dengan Asisten perencanaan dan Anggaran (Arsena) Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) almarhum Mohammed Syafei, Irfan mengetahui helikopter VIP/VVIP AW 101 akan diterbangkan pada 9 April 2016.

Ia kemudian menghubungi Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani.

Priani lantas menyanggupi perusahaan menyediakan Helikopter AW 101 untuk terbang di HUT TNI AU 2016.

“Karena sebenarnya telah tersedia Helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada tahun 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India,” ujar Arief.

Karena terlanjur sudah memesan dan Irfan tetap ingin menjadi penyedia helikopter AgustaWestland untuk TNI AU, KSAU saat itu, Marsekal Agus Supriatna melalui Asrena KSAU yang baru, Marsda Supriyanto melakukan siasat.

“Padahal, pada saat itu anggaran pengadaan Helikopter telah diblokir dan sudah ada arahan Presiden agar TNI tidak membeli dahulu helikopter karena ekonomi sedang tidak normal,” kata Arief.

Kemudian, untuk mengakali hal tersebut, Helikopter yang sebenarnya memiliki spesifikasi teknis Helikopter VVIP yang kadung dibayar Irfan ditambahkan item Cargo Door on the starboard side.

Jaksa kemudian mendakwa Irfan telah merugikan negara hingga Rp 738.900.000.000.

Ia juga didakwa memperkaya KSAU saat itu, Agus Supriatna sebesar Rp Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar, AgustaWestland Rp 391.616.035.000, dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd Rp 146.342.494.088,87.

Irfan didakwa melakukan atau turut melakukan dugaan korupsi bersama sejumlah orang, termasuk Agus dan Basuki.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/16184801/kasus-korupsi-pembelian-helikopter-aw-101-jokowi-disebut-sudah-ingatkan

Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke