Salin Artikel

Dipertanyakan, Belum Ada Petinggi Polri yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebab sesuai pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, pencopotan merupakan mutasi dan promosi biasa yang merupakan langkah umum di institusi Polri.

Adapun dua pejabat yang dimaksud adalah mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

"Pencopotan Kapolres Malang dan Kapolda Jatim pun tidak bisa dibaca sebagai konskuensi tanggung jawab pada tragedi Kanjuruhan, hanya mutasi dan promosi biasa seperti yang disampaikan Kadiv Humas," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang sudah menetapkan 6 orang tersangka. Namun menurut Bambang, penetapan 6 tersangka itu hanya menyasar pada aparat keamanan dengan pangkat rendah dan operator pertandingan.

Artinya, kata Bambang, Polri hingga kini belum menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas insiden Kanjuruhan dengan korban tewas mencapai 132 orang tersebut.

"Memang sampai saat ini Polri belum menentukan siapa yang harus dan paling bertanggung jawab pada tragedi ini," ucap dia.

Adapun dalam tragedi tersebut, sebanyak 132 orang meninggal dunia.

"Polresta Malang sujud maaf pada siapa? Dalam event itu tidak tampak ada ahli waris korban. Dan kalaupun ada itu pun tidak bisa mewakili ahli waris 132 orang meninggal dan ratusan lainnya yang terluka," tutur Bambang.

Lebih lanjut Bambang menyebut, belum adanya penunjukkan pihak yang paling bertanggung jawab akan menambah preseden buruk bagi Polri.

Polri bisa dinilai gagal melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat seperti amanat UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Akibatnya akan jadi preseden buruk bahwa Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit ini memang gagal sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Teranyar, Polri menetapkan 6 tersangka dalam insiden Kanjuruhan. Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.

Tiga polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Selain itu, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya.

Keputusan mencopot Kapolres Malang itu diambil oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.

Beberapa hari berselang, Kapolri juga mencopot Irjen Pol Nico Afinta dari posisi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Posisi yang ditinggalkan Nico kini akan diisi oleh Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Hal ini termuat dalam surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

“Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty and tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022) malam.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/13230131/dipertanyakan-belum-ada-petinggi-polri-yang-jadi-tersangka-tragedi

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke