JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Program dan Produksi Indosiar dan SCTV, Harsiwi Achmad membantah mengatur jam tayang laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya agar tetap digelar malam hari.
Harsiwi menyebut jam tayang Liga 1 termasuk laga Arema kontra Persebaya telah ditentukan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang dikoordinasikan bersama dengan Indosiar.
“Jadwal tayang itu sudah disusun oleh LIB, dikoordinasikan dengan indosiar kemudian dalam perjalanannya terjadi dinamika dan endingnya memang LIB yang menentukan tayang, kemudian Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut,” ujar Harsiwi usai bertemu TGIPF Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022) malam.
Harsiwi juga membantah bahwa laga Arema kontra Persebaya sengaja ditayangkan malam hari karena pertimbangan jam prime time di televisi.
“Tidak ada sama sekali,” tegas dia.
Selain itu, Harsiwi menepis adanya kepentingan iklan rokok yang membuat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya tetap digelar malam hari.
“Saya kemukakan itu tidak benar,” katanya.
Harsiwi menyatakan bahwa kerja sama penyelanggaraan Liga 1 sejak 2018 hingga kini tidak pernah ada iklan rokok.
Ia mengklaim iklan rokok baru muncul setelah pertandingan selesai.
“Karena itu namanya time signal rokok, itu waktu tertentu di mana rokok itu masuk. Itu jam 21.30 kan baru boleh beriklan,” katanya.
Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Merespons tragedi ini, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/07095961/indosiar-bantah-atur-jam-tayang-arema-vs-persebaya-pt-lib-yang-tentukan