Salin Artikel

Eks Bupati Muara Enim Bayar Uang Pidana Pengganti Korupsi dengan Mencicil

Adapun Ahmad Yani dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 2,1 miliar.

Sementara itu, pada pidana pokoknya, ia dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini jumlah uang pengganti yang harus dilunasi Ahmad Yani tersisa Rp 1,4 miliar.

“Pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp 2,1 miliar sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp 1,4 miliar,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Selain itu, kata Ali, Ahmad Yani telah membayar biaya hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan lunas.

Dengan demikian, jumlah uang yang telah dibayarkan Ahmad Yani saat ini totalnya Rp 900 juta.

Uang tersebut kemudian disetorkan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK ke kas negara.

“Berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp 900 juta,” ujar Ali.

Menurut dia, sisa uang pengganti yang masih harus dilunasi Ahmad Yani akan segera ditagih Jaksa Eksekutor.

Tindakan ini merupakan bentuk langkah KPK melakukan upaya pemulihan aset negara yang dinikmati para koruptor.

Pada 5 Mei 2020, Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang menyatakan Ahmad Yani bersalah melakukan korupsi.

Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 3,031 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/11/20370771/eks-bupati-muara-enim-bayar-uang-pidana-pengganti-korupsi-dengan-mencicil

Terkini Lainnya

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke