Salin Artikel

APPI Minta Penggunaan Rantis untuk Pemain Sepak Bola di Laga Besar Dievaluasi

Menurutnya, rantis tidak selamanya menjadi andalan untuk memastikan keamanan pemain ketika menghadapi pertandingan besar.

Hal ini disampaikan Aji usai bertemu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (10/10/2022) sore.

“Masalah SOP ke depannya bahwa dari sisi pemain yang paling utama adalah tidak selamanya rantis menjadi andalan saat adanya laga klasik. Jadi perlu duduk bareng dari semua pihak,” kata Aji.

Aji menyatakan, untuk mencari solusi pengganti rantis, semua pihak harus duduk bersama. Mulai dari pemain, suporter, PSSI, hingga kepolisian harus bicara bersama agar laga besar tetap aman dan nyaman kendati tanpa rantis.

“Jadi kalau semua pemain sudah bisa main dengan nyaman, datang ke stadion dengan tenang, bertanding dengan nyaman, di hotel juga dengan tenang, pasti suporter juga lebih aman sih,” ujar Aji.

Untuk diketahui, penggunaan rantis di Indonesia sudah umum dilakukan ketika menghadapi laga-laga besar. Misalnya, ketika Persija Jakarta bertandang ke markas Persib Bandung, begitu juga sebaliknya.

Laga lain adalah saat Persebaya Surabaya bertemu Arema FC.

Sebelum tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, pemain Persebaya juga menggunakan rantis ketika datang ke stadion.

Berkaca dari tragedi Kanjuruhan, Aji menilai bahwa penggunaan rantis tidak selamanya menjanjikan.

“Ini poin tadi yang harus didiskusikan oleh mereka ke depan sehingga tidak hanya titik puncaknya adanya nyawa hilang, tapi juga berbagai isi macam,” katanya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya, pada 1 Oktober 2022.

Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.

Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia diduga karena terinjak hingga sesak napas.

Polri kemudian menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Pemerintah juga telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut tragedi ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/21175961/appi-minta-penggunaan-rantis-untuk-pemain-sepak-bola-di-laga-besar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke