Salin Artikel

Komisi Kejaksaan Bakal Pantau Kerja Jaksa dalam Sidang Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memastikan akan memantau kinerja jaksa di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar pelaksanaan tugas Komjak dan penanganan kasus Ferdy Sambo berjalan dengan baik.

"Kami Komisi Kejaksaan akan hadir di persidangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan," kata Barita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Barita menyampaikan, akan ada lima komisioner yang ditugaskan melakukan pemantauan sidang secara langsung. Pemantauan langsung diperlukan untuk melihat, mendengar, dan mengetahui dinamika yang terjadi di ruang sidang.

Nantinya, pantauan itu akan menjadi bahan-bahan penting agar Komjak bisa memberikan catatan apa yang perlu ditindaklanjuti.

"Kami selain melihat, mendengar, mengikuti secara langsung, kami juga menerima kalau harapan atau informasi dari masyarakat, sehingga perhatian dan penanganan kasus ini berjalan dengan benar sesuai ketentuan peraturan UU," beber dia.

Sementara itu, 5 orang yang ditugaskan memantau langsung, adalah Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Komisioner Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu, dan Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto.

Lalu, Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza, dan Anggota Komisi Kejaksaan Andi Nurwinah.

Adapun sejauh ini kata Barita, penanganan kasus Ferdy Sambo oleh jaksa sudah berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun pedoman hukum lainnya.

Dia pun berharap proses selanjutnya tetap berjalan secara terukur, transparan, dan profesional.

"Sampai sejauh ini, penanganan pra penuntutan, SPDP, P21, dan pelimpahan (berkas) tahap 2, kami memantau berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan dilakukan secara profesional," jelas Barita.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus obstruction of justice pada perkara tersebut, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/12085791/komisi-kejaksaan-bakal-pantau-kerja-jaksa-dalam-sidang-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke