JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri diminta memeriksa Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo terkait adanya dugaan gratifikasi soal private jet atau jet pribadi yang digunakan Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi.
Adapun Bareskrim saat ini sedang menyelidiki Hendra Kurniawan soal dugaan gratifikasi tersebut.
"Kalau Bareskrim sudah menyelidiki, harusnya penyelidikan itu komprehensif dan profesional. Maka, yang akan diperiksa juga termasuk pihak terkait dengan kasus awal yang terjadi, yaitu FS (Ferdy Sambo)," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (10 /10/2022).
Adapun Hendra menggunakan private jet untuk terbang ke Jambi guna memberikan penjelasan kepada keluarga terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini dilakukan Hendra tiga hari setelah Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022.
Sugeng mengatakan, ada kemungkinan Ferdy Sambo memerintahkan Hendra dalam penggunaan private jet itu.
Apalagi, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan saat itu Hendra merupakan anak buah Sambo.
"Maka, Ferdy Sambo wajib dimintai keterangannya terkait private jet tersebut," ujarnya.
Sugeng menambahkan, ada beberapa hal yang perlu digali penyidik Bareskrim. Pertama, soal apakah Ferdy Sambo memerintahkan atau menugaskan Hendra untuk menemui keluarga Yosua di Jambi.
Kedua, apakah teknis pemberangkatan diatur juga menggunakan alat transportasi tertentu serta perihal siapa yang menyiapkan biaya dinas perjalanan tersebut.
Ketiga, terkait penggunaan private jet apakah dibicarakan dalam penugasan tersebut atau diserahkan sepenuhnya kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
"Ini poin penting untuk didalami. Pendalaman itu masing-masing punya implikasi. Kalau penugasan diberikan kemudian disiapkan SPJ (surat perintah jalan) dengan anggaran dinas tapi tidak dibicarakan mengenai pesawat jet, dari dinas kan pasti pesawat komersil biasa," jelas dia.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga menegaskan bahwa Ferdy Sambo juga perlu diperiksa terkait dugaan gratifikasi penggunaan private jet oleh Hendra Kurniawan.
Boyamin juga menduga penggunaan private jet itu kemungkinan besar atas izin dari Ferdy Sambo.
"Sangat perlu (Sambo diperiksa), karena HK pergi atas perintah FS. Jadi dugaan pemakaian pesawat pribadi tersebut atas dugaan sepengetahuan atau seizin FS," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim telah memeriksa Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan private jet ke Jambi.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo memaparkan, pemeriksaan terhadap Hendra Kurniawan dilakukan pada Jumat (7/10/2022).
"BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan) sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).
Dia mengatakan, Hendra Kurniawan diperiksa di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) pukul 08.00-14.00 WIB.
Kemudian, Cahyono berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikannya pada Senin (10/10/2022) hari ini.
"Untuk perkembangan penyelidikan, nanti hari Senin disampaikan hasil lidiknya. Tapi kuantitas hasil lidik saja, bukan kualitasnya atau substantif perkara," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/11023301/bareskrim-diminta-periksa-ferdy-sambo-soal-dugaan-gratifikasi-private-jet