JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pada kementerian/lembaga pada 5 Oktober 2022.
Dilansir dari salinan SE yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (8/10/2022), menteri/kepala lembaga diminta segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan yang setingkat yang masih kosong.
Namun, pengisian tersebut harus dengan pejabat definitif dan bukan pelaksana tugas (plt) dalam jangka waktu yang lama.
Kemudian, SE juga meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk melakukan pemantauan sekaligus penataan jabatan pimpinan tinggi yang masih dijabat oleh Plt.
Tujuannya agar pengisian pejabat definitif dapat segera diproses.
Adapun latar belakang diterbitkannya SE ini masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat di lingkungan kementerian/lembaga yang masih kosong dan diisi oleh plt.
Kemudian, SE ini ditujukan kepada para menteri kabinet Indonesia Maju, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, para kepala lembaga pemerintah non kementerian dan para pemimpin kesekretariatan lembaga negara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/08/16093521/setkab-terbitkan-aturan-jabatan-kosong-di-kementerian-lembaga-harus-diisi