Salin Artikel

Ketika Konten "Prank" KDRT Baim Wong Dikecam Banyak Pihak ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Konten prank Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven terkait laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat banyak kecaman.

Isu sensitif yang sedang diperangi oleh berbagai lembaga negara itu dibuat 'mainan' oleh Baim Wong ke institusi resmi penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia.

Sontak tingkah laku itu mengundang reaksi banyak pihak, salah satunya adalah Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, apa yang dilakukan Baim Paula adalah tindakan nirempati terhadap korban KDRT.

"Hal ini tidak menunjukkan empati pada penderita korban KDRT yang sedang berjuang untuk memutuskan rantai kekerasan," kata Aminah, Senin (3/10/2022).

Bukan tanpa alasan, catatan Komnas Perempuan di tahun 2021 ada 2.527 laporan kasus kekerasan di ranah rumah tangga.

Kekerasan terhadap istri selalu menjadi urutan tertinggi, di atas 70 persen dari total laporan kekerasan yang diterima.

Minta polisi bertindak tegas agar peristiwa tak berulang

Menurut Aminah, tingkah laku Baim Paula yang bermain-main dengan pidana KDRT ini harus ditindak tegas.

Polisi harus bertindak, kata dia, karena Bain dan Paula dengan terang-terangan bahkan menyiarkan tayangan yang melawan hukum pidana.

Aminah mengutip Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai dilanggar oleh Baim Wong.

Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten-konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," kata Aminah.

Selain itu, tindakan tegas kepada Baim Wong agar korban KDRT yang sesungguhnya tidak memiliki kekhawatiran saat melapor ke polisi.

"Agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," kata dia.

Bukan konten untuk bercanda

Selain Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) turut bersuara atas tingkah Baim Wong yang menyeret isu KDRT sebagai prank.

Lembaga yang juga memberikan perlindungan terhadap korban KDRT ini menilai konten yang dibuat Baim Wong adalah sesuatu yang tak pantas.

"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi

"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya. KDRT itu tidak untuk dibuat candaan apalagi hanya untuk konten video murahan," sambung dia.

Untuk itu, dia mengatakan, sudah semestinya Baim Wong diproses dengan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kata Edwin, konten yang dibuat Baim Wong akan menurunkan kepercayaan publik terhadap korban-korban KDRT di luar sana.

"Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya (karena disangka prank)," kata dia.

Akan dipanggil polisi

Setelah menjadi banyak sorotan lembaga negara, kepolisian berencana memanggil Baim Wong dan istrinya, Paula atas tindakan mereka.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, konten prank merupakan laporan bohong yang mengarah pada tindak pidana pasal 220 KUHP.

Saat ini, Polres Jakarta Selatan sedang berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat Baim Wong melakukan aksi pranknya.

"Nanti kita koordinasi lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," imbuh Nurma.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/06242421/ketika-konten-prank-kdrt-baim-wong-dikecam-banyak-pihak

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke