Salin Artikel

Badan Peradilan Khusus Dibatalkan, MK Ditantang Tuntaskan Masalah Pilkada secara Integratif

Hal ini sehubungan dengan dibatalkannya pembentukan Badan Peradilan Pilkada yang semula diamanatkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lewat putusan MK nomor 85/PUU-XX/2022.

Dalam putusan itu, MK memutuskan bahwa mereka yang berhak mengadili sengketa Pilkada 2024 dan seterusnya.

"Oleh sebab itu, ke depan MK mempunyai cakupan lebih besar untuk melihat persoalan pilkada secara integratif," ujar Bagja kepada Kompas.com pada Senin (3/10/2022).

Maksudnya, Bagja melanjutkan, persoalan pilkada selama ini terdiri dari berbagai masalah yang memiliki konsekuensi hukumnya sendiri tetapi saling berkaitan.

Di dalam pelaksanaan pilkada, terdapat sengketa proses, dugaan pelanggaran administrasi, hingga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin terjadi.

Selain itu, ada juga masalah pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang mungkin terjadi, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran-pelanggaran lain.

Dalam penegakan hukum atas masalah-masalah barusan, ada berbagai lembaga yang terlibat dalam perannya masing-masing.

Bawaslu, misalnya, berperan dalam penindakan hukum pelanggaran administrasi, sengketa proses, serta tindak pidana pemilu.

Namun, dalam pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu, proses banding dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, tindak pidana pemilu juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Lalu, pelanggaran etika penyelenggara pemilu diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ada pula Komisi ASN hingga Kemendagri yang dapat mengusut pelanggaran etik ASN dalam pemilu, dan lain-lain.

Oleh sebab itu, mulanya Bawaslu digadang-gadang bakal mengambil peran Badan Peradilan Pilkada, tetapi batal setelah terbitnya putusan MK.

"Kami menyerahkan sepenuhnya pada putusan MK dan undang-undang," kata Bagja.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, begitu pun Pasal 157 ayat (1) dan (2)--juga inkonstitusional.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, inkonstitusionalitas Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada membawa implikasi hilangnya kesementaraan yang diatur dalam Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada.

Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya “sampai dibentuknya badan peradilan khusus”, melainkan akan bersifat permanen, karena badan peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk.

“Demi memperjelas makna Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 yang tidak lagi mengandung sifat kesementaraan, maka menurut Mahkamah frasa ‘sampai dibentuknya badan peradilan khusus’ harus dicoret atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata Enny dikutip dari situs resmi MK, Senin.

"Dengan dihilangkannya frasa tersebut Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 selengkapnya harus dibaca ‘Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi’,” ujar Enny melanjutkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/18315901/badan-peradilan-khusus-dibatalkan-mk-ditantang-tuntaskan-masalah-pilkada

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke