Salin Artikel

Sekber Prabowo-Jokowi Anggap Pasal 169 Huruf n UU Pemilu Jadi Batu Sandungan

JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretariat Bersama Jokowi-Prabowo 2024-2029 berpendapat, syarat pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilihan Umum menjadi batu sandungan bagi presiden dan wakil presiden yang sudah menjalankan visi misinya dengan baik.

Hal itu tertuang di dalam surat permohonan judicial review UU Pemilu yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Munculnya Pasal 169 huruf n ini yang menjadi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakin Presiden, hal ini akan menjadi batu sandungan bagi sudah menjalankan visi misi dengan sangat baik," demikian dikutip dari berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.

Untuk diketahui, Pasal 169 huruf n UU Pemilu berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Menurut Sekber, pasal tersebut membawa pengaruh buruk bagi rakyat karena akan berdampak pada program-program kerja yang telah dbuat oleh presiden dan wakil presiden.

"Ini sangat berdampak sebab program-program kerja yang dibuat Presiden dan Wakil presiden, apabila salah satu pihak sudah tidak bisa mencalonkan lagi jelas prokernya sudah tidak bisa dilanjutkan karena berbeda persepsi," tulis Sekber.

Mereka pun mencontohkan beberapa program yang tidak dilanjutkan karena perbedaan persepsi sepeti pembangunan Bendungan Tiro di Aceh, kawasan ekonomi khusus, Inland Waterways Cikarang-Bekasi, dan bandar udara di Bali Utara.

Menurut Sekber, dihapuskannya program-program tersebut memberikan dampak kepada  masyarakat karena program itu merupakan penunjang bagi publik.

"Inilah yang terjadi apabila perbedaan konsep dari Presiden dan Wakil Presiden yang sudah direncanakan tetapi di periode selanjutnya berbeda pasangan, jelas ini merugikan Hak Konstitusional Pemohon," tulis Sekber.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/14145881/sekber-prabowo-jokowi-anggap-pasal-169-huruf-n-uu-pemilu-jadi-batu-sandungan

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke