Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kerugian korban dalam kasus itu mencapai Rp 25 miliar.
“Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai angka 25 miliar. Saat ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Ramadhan menjelaskan kasus tersebut berdasarkan laporan nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri ter tanggal 9 November 2021.
Dalam kasus itu, menurut dia, para korban dijanjikan keuntungan sebesar 1,3 hingga 1,5 persen per hari.
"Dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari," ujar dia.
Ramadhan pun menjelaskan, awalnya para korban dapat menarik uang yang diinvestasikannya lewat Mark AI.
Namun, sejak 15 Oktober 2021 para korban tidak bisa menarik keuntungan.
“(Korban) Dijanjikan akan normal kembali pada tanggal 18 Oktober 2021. Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan," imbuh dia.
Adapun dalam laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kemudian Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/12231321/bareskrim-usut-kasus-penipuan-robot-trading-mark-ai-kerugian-korban-diduga