Salin Artikel

KY Klarifikasi soal Kemungkinan Periksa Ketua MA Terkait Penangkapan Sudrajad Dimyati

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut kemungkinan pemeriksaan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin terkait kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah untuk memeriksa ketua MA.

“KY tidak pernah mengeluarkan statement akan memeriksa Ketua MA. Belum sampai sejauh itu,” kata Miko kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Adapun pemberitaan terkait kemungkinan KY memeriksa Ketua MA berawal dari tanya jawab sejumlah awak media dengan Ketua KY Mukti Fajar Dewata di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Mukti ditanya terkait kemungkinan KY memeriksa Ketua MA dan hakim lain yang turut menyidangkan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mukti kemudian menyebut bahwa pihaknya membuka kemungkinan memeriksa semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Menurut Miko, saat itu kondisi di lokasi bising. Mukti hanya mendengar pertanyaan bahwa apakah hakim agung lainnya yang menyidangkan perkara itu akan diperiksa.

“Tidak terdengar pertanyaan soal pemeriksaan terhadap Ketua MA,” ujarnya.

Miko kemudian menjelaskan KY membuka peluang akan memeriksa hakim maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati.

KY akan berbekal pada data dan informasi yang sudah dimiliki KPK. Menurutnya, KY akan bergerak di ranah etik.

“Terbuka kemungkinan KY akan memeriksa hakim maupun pihak terkait lain guna membuat terang peristiwa ini,” tutur Miko.

“Bahan awalnya adalah apa yang sudah dimiliki oleh KPK. Pemeriksaan KY berada dalam wilayah etik,” sambungnya.

Sebelumnya, dua hakim MA tersandung kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu.

Dalam perkara tersebut, KPK juga tetapkan 8 tersangka lain. Mereka adalah Muhajir Habibie dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA.

Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang. Para pelaku diduga sedang melakukan tindak pidana suap.

Dari operasi itu, KPK mengamankan uang 205.000 dollar Singapura. Suap tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah pihak yang terlibat. Sudrajad Dimyati disebut menerima jatah Rp 800 juta.

Menindaklanjuti hal ini, KY menyambangi KPK guna membicarakan terkait pemeriksaan terhadap hakim yang terlibat suap.

Mukti menyebut KPK memberikan waktu seluas-luasnya bagi KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim-hakim yang terlibat suap ini.

“Berdasarkan MoU yang telah dibangun oleh Komisi Yudisial dan KPK bahwa kita akan melakukan pertukaran data termasuk dari KPK pada KY maupun KY kepada KPK,” kata Mukti, Senin (26/9/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/17143421/ky-klarifikasi-soal-kemungkinan-periksa-ketua-ma-terkait-penangkapan

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke