JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar angkat bicara soal tidak diizinkannya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso masuk ke lingkungan DPR, Senin (26/9/2022).
Menurut Indra, setiap tamu yang hendak masuk ke lingkungan DPR harus melalui visitor management system (VMS) sebelum diizinkan untuk masuk.
"Jadi, intinya bukan diskriminasi, tapi memang semua tamu harus terdata," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Sedianya, kedatangan Sugeng ke DPR untuk memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sugeng pun mengklaim telah membawa surat undangan DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.
Indra menambahkan, para tamu DPR yang diperbolehkan masuk ke lingkungan DPR hanyalah mereka yang telah membawa konfirmasi dari protokol DPR.
"Tamu-tamu yang datang sudah konfirmasi ke protokol DPR," tutur dia.
Indra pun memastikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi sikap petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR selanjutnya.
"Iya, kami memang sedang mengevaluasi cara kerja pamdal yang terlalu kaku. Pasti kami evaluasi," beber Indra.
Diketahui, IPW membatalkan kehadirannya ke DPR untuk memenuhi panggilan MKD, Senin.
Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihaknya tak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin.
Sugeng menjelaskan, awalnya ia akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
Namun, menurut informasi Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.
"Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan," nilai Sugeng.
Padahal, lanjut Sugeng, saat hendak masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
Adapun MKD mengundang Sugeng Teguh Santoso untuk datang ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan, Sugeng dipanggil MKD untuk dimintai klarifikasi pukul 11.00 WIB.
"Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Habiburokhman menyampaikan, anggota DPR ini diadukan lantaran mengeluarkan pernyataan dengan berdasarkan temuan IPW soal nama-nama yang meminjamkan private jet kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/13574061/sekjen-dpr-angkat-bicara-soal-ketua-ipw-tak-bisa-masuk-gedung-dpr-bukan