Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim mengatakan kasus itu dihentikan karena penyidik belum menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
"Iya sudah di hentikan proses penyelidikannya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Adapun laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Pelapor kasus itu yakni Tony Sutrisno menyayangkan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan terkait tindakan penipuan terhadap dirinya oleh perusahaan arloji mewah asal Swiss tersebut.
Kuasa hukum Tony, Heru Waskito, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti dan mengikuti panggilan Bareskrim Polri.
"Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Whisnu pada 27 Mei 2022," ucap Heru kepada wartawan, Jumat.
Heru juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama RMJ ini.
Ia menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dirtipidum Kombes Pol RI dan AKBP AW.
Bahkan, Heru juga menyebut kedua polisi itu melakukan tindakan pemerasan terhadap kliennya.
"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok. Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony," tutur dia.
Menurut Heru pihaknya telah mengadukan upaya pemerasan itu ke Propam. Ia menyebutkan, tanggal 23 Februari 2022, dua oknum tersebut sudah didemosi karena terbukti bersalah melalui putusan yang dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Lebih lanjut, Heru meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga menyimpang terkait penanganan kasus itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com soal pemerasan ini belum merespons.
"Hal ini makin menguatkan adanya dugaan permainan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menghentikan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut," ungkap Heru.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/18334541/kasus-penipuan-jual-beli-jam-mewah-rp-77-miliar-dihentikan-pelapor-ngaku