Salin Artikel

Kejagung Sebut Ada Keterkaitan Kasus Korupsi Waskita Beton Precast dengan Waskita Karya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WSBP) periode 2016-2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebutkan kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast kemungkinan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di induk perusahaannya, yakni PT Waskita Karya.

“Kan nyambung kan (kasus di PT Waskita Beton Precast dan PT Waskita Karya),” ucap Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/9/2022) malam.

Adapun setelah penetapan tersangka di kasus Waskita Beton Precast, Kejagung sedang mendalami soal dugaan kasus korupsi di PT Waskita Karya.

Namun demikian, Kuntadi belum mau banyak bicara terkait kasus itu. Ia menegaskan, hal itu masih didalami penyidik.

“Beda itu (sprindiknya). Itu masih jalan terus semua, kita tunggu saja. Saya masih belum berani terlalu membuka lah,” ungkap Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus PT Waskita Beton Precast, Kejagung juga sempat memeriksa salah satu pejabat di PT Waskita Karya.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Human Capital Management (HCM) dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk Mursyid alias M.

"M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem Waskita Karya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana WSBP pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (14/9/2022).

Adapun total 7 tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020, mayoritas adalah mantan pejabat dan karyawan di anak buah perusahaan PT Waskita Karya.

Namun demikian, ada juga pihak swasta yang dijadikan tersangka, yaitu Hasnaeni atau yang yang dijuluki sebagai wanita selaku wiraswasta atau Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/10130261/kejagung-sebut-ada-keterkaitan-kasus-korupsi-waskita-beton-precast-dengan

Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke