Menurutnya, setelah dilaporkan penyelenggara pemilu bisa segera menghapus NIK yang terdaftar pada parpol tersebut.
"Masyarakat tolong kawal terus, cek NIK masing-masing apakah terdaftar dalam parpol. Jika terdaftar laporkan pada KPU laporkan pada Bawaslu," ujar Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/9/2022).
Bagja menuturkan pengecekan bisa dilakukan lewat website sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
Selain itu, pengecekan bisa juga melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Menurut Bagja, jika sudah dilaporkan, akan ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menghapus NIK yang terdaftar.
Namun, menurutnya, harus ada serangkaian verifikasi yang dilakukan. Antara lain, memastikan pemilik NIK dan memastikan kebenaran data pada e-KTP.
"Seharusnya rekomendasi Bawaslu masuk, lalu dihapus. Kan tidak langsung dia protes langsung bisa hapus dong, kan enggak mungkin. Kan harus cek dulu siapa orangnya, KTP nya benar tidak? verivikasi dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja menuturkan, saat ini Bawaslu sedang memproses penghapusan data-data NIK warga yang terdaftar sebagai anggota parpol.
Saat disinggung mengenai penyebab banyaknya peristiwa pencatutan NIK oleh parpol, Bagja mengakui Bawaslu masih mencari tahu.
Bagja juga menyebutkan hingga saat ini belum ada sanksi bagi parpol yang mencatut NIK warga.
Sebab, di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur persoalan tersebut.
"Tidak ada sanksi. Ketentuannya enggak ada. Kita ingatkan ke parpol agar berhati-hati ke depannya. Karena di UU-nya enggak ada. UU enggak ada mengatur ini," katanya.
Sejumlah peristiwa pencatutan NIK
Sebagaimana diketahui, sejumlah peristiwa pencatutan NIK warga oleh parpol terjadi di beberapa daerah.
Salah satunya menimpa belasan warga Kota Tangerang Selatan, Banten baru-baru ini.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat mengatakan, pencatutan itu diketahui setelah warga memeriksa NIK mereka di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Warga lalu melaporkan pencatutan nama mereka kepada KPU.
"Memang benar di Tangsel juga ada beberapa masyarakat yang merasa tidak terdaftar sebagai anggota parpol (tetapi NIK-nya tercatat di Sipol)," kata Ajat saat dihubungi pada 7 September lalu.
Ada enam pelapor yang sudah terklarifikasi namanya dicatut. Sedangkan enam lainnya masih dalam proses klarifikasi.
Ajat mengungkapkan, ada lima partai politik yang kedapatan menggunakan NIK enam pelapor yang telah terklarifikasi dicatut namanya.
Namun, ia tidak memerinci parpol mana saja yang mencatut nama warga sebagai anggotanya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat yang nama dan NIK dicatut parpol sebagai anggota.
Aduan itu diterima posko pengaduan verifikasi dan penetapan partai politik Bawaslu Kabupaten Sleman yang dibuka sejak Agustus lalu. Nama dan NIK 16 orang ini tertera dalam Sipol milik KPU.
"Dari ke-16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada 13 September 2022.
Kejadian lainnya meninpa salah seorang wartawan di Jember, Mohammad Reza Muizzul Pasha.
Padahal, Reza tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota parpol.
Reza mengetahui NIK dirinya dicatut sebagai anggota Parpol dari temannya. Akhirnya, ia melihat website info pemilu, ternyata benar namanya dicatut oleh parpol.
“Akhirnya saya cek ternyata dicatut oleh partai Pandu Bangsa,” kata Reza pada Kompas.com pada 7 September lalu.
Ia mengaku tidak pernah ikut dan tidak pernah tercatat sebagai pengurus maupun anggota partai mana pun.
Akhirnya, Reza melaporkan pencatutan itu pada Bawaslu Jember.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/13365341/marak-pencatutan-nik-oleh-parpol-bawaslu-lapor-supaya-bisa-segera-dihapus