Salin Artikel

Komnas HAM Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi di Mimika, Dimasukkan ke Karung dan Diberi Pemberat

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, awalnya rencana pembunuhan itu dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

Kemudian, Komnas HAM meninjau lokasi pembunuhan yang terjadi 22 Agustus 2022.

Dari lokasi kejadian, Komnas HAM mendapatkan keterangan para korban dibunuh di lahan kosong di Distrik Mimika Baru.

"Pada malam hari, lokasi tersebut sepi dan tidak ada penerangan lampu. Diperoleh informasi bahwa ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).

Usai dibunuh menggunakan tembakan peluru dan tikaman senjata tajam, empat korban dibawa ke lokasi mutilasi.

Lokasi mutilasi ini berbeda dari lokasi pembunuhan, yaitu di Jalan Lama Logpon yang sudah jarang digunakan oleh masyarakat.

"Berdasarkan tinjauan lokasi masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban," ujar Beka.

Beka menyebut, karung yang diisi potongan-potongan jenazah itu juga diberikan batu.

Fungsi batu yang dimasukan di karung sebagai pemberat agar jenazah tidak muncul ke permukaan saat dilempar ke sungai.

Komnas HAM kemudian melanjutkan penyelidikan dengan meninjau langsung lokasi penghilangan jenazah.

Beka menjelaskan, usai jenazah korban dipotong-potong, dimasukkan dalam karung berisi pemberat, 10 pelaku membawa kantong jenazah itu ke sebuah jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

"Diketahui bahwa pelaku melempar semua karung berisi jenazah korban ke sungai Kampung Pigapu," ujarnya.

Perilaku para pelaku inilah yang disebut Komnas HAM sangat keji dan merendahkan harkat martabat manusia.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat melakukan penahanan sementara terhadap enam prajurit yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," ujar Tatang dalam keterangan tertulis, pada 30 Agustus 2022.

Tatang menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap tuntas serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

"(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/18593301/komnas-ham-ungkap-kronologi-kasus-mutilasi-di-mimika-dimasukkan-ke-karung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke