JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada dugaan kekerasan dan penyiksaan dalam kasus mutilasi empat warga yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua.
Selain itu, kata Taufan, ada dugaan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dengan perlakuan mutilasi yang dilakukan oleh para tersangka.
Dugaan tersebut diketahui berdasarkan informasi hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bersama dengan aparat kepolisian.
"Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," kata Taufan saat konferensi pers, Selasa (20/9/2022).
Hasil temuan itu juga menjadikan landasan Komnas HAM melakukan respons cepat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM bersama Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua melakukan proses penyelidikan awal kasus tersebut.
Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara menjelaskan, Komnas HAM sudah meninjau lokasi pembunuhan.
"Dan (juga) menghadiri proses rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik dari Polres Timika pada 2-4 September 2022," ujar Beka.
Setelah proses tersebut, Komnas HAM juga melanjutkan proses pemantauan pada 12-16 September dengan melakukan pendalaman keterangan dari para pihak.
Beberapa dokumen juga diperiksa untuk mendalami kasus ini.
"(Juga) melakukan pemantauan lapangan guna menemukan fakta-fakta pelanggaran hukum dan hak asasi manusia serta menyusun rekomendasi kepada para pihak yang terkait," pungkas Beka.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat melakukan penahanan sementara terhadap enam prajurit yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Tatang menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap tuntas serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.
"(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.
Tersangka sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/18164101/komnas-ham-duga-ada-tindakan-merendahkan-martabat-dalam-kasus-mutilasi-di