JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur tentang protokol yang harus dilakukan oleh individu, lembaga publik, atau korporasi jika terjadi kebocoran data.
Menurut Ayat (1) Pasal 46 UU PDP, dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:
Lantas pada Ayat (2) Pasal 46 UU PDP disebutkan, pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
Kemudian dalam Ayat (3) Pasal 46 UU PDP disebutkan, dalam hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.
"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/14335911/uu-pdp-atur-protokol-kebocoran-data-begini-langkahnya