Salin Artikel

Sesmenko Perekonomian Sebut 24 Kelompok Komoditas Akan Dimasukkan ke SiNas NK

KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya telah menetapkan 24 kelompok komoditas yang akan dimasukkan ke Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK).

“Dari jumlah tersebut, 19 kelompok komoditas baru ditetapkan di tahap kedua pada 2022 dan lima kelompok komoditas sudah diterapkan di tahap pertama pada 2021,” dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Hal tersebut dikatakan  Susiwijono saat menghadiri Sosialisasi NK “Implementasi dan Penyusunan Tahun 2022” yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Hingga kini pemerintah terus bersinergi untuk membangun NK sebagai dasar pertimbangan kebijakan di bidang ekspor dan impor.

Pembangunan NK dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NK.

Adapun penetapan komoditas yang penerbitannya Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pada 2021, sudah dilakukan penetapan lima komoditas, yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Saat ini, terdapat 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PE dan PI.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, sebanyak 32 kelompok komoditas lainnya dinyatakan masih belum siap untuk penerbitan PE dan PI oleh kementerian atau lembaga. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022.

Untuk itu, kementerian atau lembaga diharapkan dapat terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap ketiga atau selanjutnya.

Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha.

Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan (RK ) oleh kementerian atau lembaga Pembina Sektor komoditas.

“Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window (LNSW) atau akun sistem kementerian atau lembaga. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September,” kata Susiwijono.

Adapun beberapa kementerian atau lembaga yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap satu dan dua, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Selain kementerian atau lembaga terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Sekretarian Kabinet RI turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Assisten Deputi (Asdep) yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi,” ujar Sesmenko Susiwijono.

Ia mengatakan, setelah NK ditetapkan, pelaku usaha dapat melakukan perubahan atau pengajuan baru NK. Perubahan NK dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, bencana nonalam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.

Perubahan, kata dia, juga dapat dilakukan setelah monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

“Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah,” ujar Susiwijono.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/13063661/sesmenko-perekonomian-sebut-24-kelompok-komoditas-akan-dimasukkan-ke-sinas

Terkini Lainnya

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke