Salin Artikel

KPU: Pencapresan 2024 Ranah Parpol, Publik Akan Menilai Integritasnya

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, pencalonan ini sepenuhnya merupakan ranah partai politik.

"Terkait kandidasi presidensial di Pemilu Serentak 2024, hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan internal partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2022).

KPU menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada partai politik atau gabungan partai politik, sebagaimana prinsip-prinsip demokratis sesuai AD/ART masing-masing partai politik.

"Jika tidak, publik akan menilai integritas parpol terhadap UU Pemilu," kata Idham.

Ketentuan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut mengatur pula soal ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222, di mana hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi sedikitnya 20 persen di DPR atau 25 persen suara sah nasional yang bisa mengajukan calon.

Sesuai beleid tersebut, yakni Pasal 229, KPU hanya berhak menolak pendaftaran 1 pasangan calon apabila calon tersebut diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu, atau pendaftaran 1 pasangan calon itu membuat partai politik atau gabungannya tidak bisa mendaftarkan pasangan calonnya.

SBY menilai upaya itu sebagai langkah yang kontraproduktif dengan langkah mengembangkan demokrasi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/11534171/kpu-pencapresan-2024-ranah-parpol-publik-akan-menilai-integritasnya

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke