Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, pencalonan ini sepenuhnya merupakan ranah partai politik.
"Terkait kandidasi presidensial di Pemilu Serentak 2024, hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan internal partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2022).
KPU menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada partai politik atau gabungan partai politik, sebagaimana prinsip-prinsip demokratis sesuai AD/ART masing-masing partai politik.
"Jika tidak, publik akan menilai integritas parpol terhadap UU Pemilu," kata Idham.
Ketentuan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut mengatur pula soal ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222, di mana hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi sedikitnya 20 persen di DPR atau 25 persen suara sah nasional yang bisa mengajukan calon.
Sesuai beleid tersebut, yakni Pasal 229, KPU hanya berhak menolak pendaftaran 1 pasangan calon apabila calon tersebut diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu, atau pendaftaran 1 pasangan calon itu membuat partai politik atau gabungannya tidak bisa mendaftarkan pasangan calonnya.
SBY menilai upaya itu sebagai langkah yang kontraproduktif dengan langkah mengembangkan demokrasi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/11534171/kpu-pencapresan-2024-ranah-parpol-publik-akan-menilai-integritasnya