Salin Artikel

Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar untuk Urus Dana PEN

Suap itu diberikan kepada mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad, Ardian Noervianto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M Syukur Akbar; dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Suparman Loke.

Pemberian uang itu dilakukan Andi Merya Nur bersama seorang pengusaha dari Kabupaten Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 bisa disetujui.

“Terdakwa bersama-sama L M Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK Andhi Ginanjar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/9/2022).

"Supaya M Ardian Noervianto selaku Dirjen Keuda Kemendagri memberikan pertimbangan pada Kemendagri sebagai syarat disetujuinya usulan peminjaman dana PEN Pemkab Kolaka Timur tahun 2021," ujar jaksa Andhi lagi.

Jaksa memaparkan, Andi Merya Nur yang menjabat Plt Bupati Kolaka Timur saat itu menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi kepada Suparman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan tersebut.

Lebih lanjut, Suparman menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Laode lantas mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian Noervianto untuk menyampaikan keinginan pengajuan dana tersebut.

Setelah pertemuan tersebut, Laode aktif membantu untuk menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN Kolaka Timur.

Untuk mewujudkan keinginan Andi, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dan meminta fee 1 persen untuk merealisasi dana PEN tersebut. Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00.

Terkait perkara ini, Ardian Noervianto diduga menerima suap sejumlah Rp 1,5 miliar, Sukarman Loke sejumlah Rp 1,73 miliar, dan La Ode M Syukur Akbar sebesar Rp 175 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar telah lebih dulu menjalani persidangan dan telah dituntut oleh jaksa KPK.

Ardian dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara Laode dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan pidana pengganti sebesar Rp 175 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/15484371/eks-bupati-kolaka-timur-andi-merya-nur-didakwa-beri-suap-rp-34-miliar-untuk

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke