Salin Artikel

Pj Kepala Daerah Bisa Sanksi Tanpa Izin, Kemendagri: Demi Efisiensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.

Pemberian izin ini, diklaim Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.

"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," kata Tito dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang disampaikan kepada para kepala daerah, tertanggal 14 September 2022.

Sebagai informasi, lantaran diundurnya pilkada ke 2024 secara serentak, ada 271 provinsi dan kabupaten/kota yang akan dipimpin kepala daerah berstatus penjabat sejak 2022.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengeklaim, tanpa izin ini, birokrasi bisa berjalan tidak efisien, karena para pj kepala daerah harus meminta izin Mendagri sebelum melakukan aneka tindakan kepegawaian.

"Terkait penjatuhan sanksi, mutasi antardaerah, antarinstansi, kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang," ujar Benni kepada Kompas.com pada Jumat (16/9/2022).

"Masak hanya untuk orang mau pindah dari satu daerah ke daerah yang lain, atau yang mau dijatuhkan sanksi karena melanggar hukum, habis waktu 1-2 minggu (untuk proses perizinan). Yang kayak gitu tuh untuk lebih cepat saja," jelasnya.

Benni menekankan, diskresi ini tidak berlaku bagi pejabat internal, baik itu pejabat tinggi pratama hingga pejabat administrator.

"Itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa," sebutnya.

Dalam surat edaran itu, Tito "memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (PIt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota" untuk melakukan beberapa hal yang sebelumnya harus atas izin Mendagri.

Pertama, memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan.

Kedua, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis," tulis Tito.

Tito meminta agar para plt, pj, dan pjs kepala daerah hanya untuk melapor ke dirinya maksimum 7 hari sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Sebelumnya, larangan bagi para plt, pj, dan pjs untuk melakukan tindakan kepegawaian tanpa izin Mendagri tercantum dalam beberapa peraturan.

Peraturan-peraturan itu di antaranya Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 serta angka 2 huruf a Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/15324291/pj-kepala-daerah-bisa-sanksi-tanpa-izin-kemendagri-demi-efisiensi

Terkini Lainnya

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke