Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Menurut Ali, saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi barang bukti. Setelah lengkap, detail perbuatan Terbit akan dijelaskan.
KPK meminta para saksi yang akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan jujur.
“Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya,” ujar Ali.
Jaksa tersebut menegaskan, KPK tidak akan segan menetapkan pihak-pihak yang mesti bertanggung jawab sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, Terbit ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Ia didakwa menerima suap Rp 572 juta dari kontraktor Muara Perangin-Angin.
“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/11484411/kpk-kembali-tetapkan-bupati-langkat-tersangka-gratifikasi