Salin Artikel

Tingkatkan Kualitas ASN, LAN Gelar Advokasi Corporate University hingga Sosialisasi Kebijakan Orientasi PPPK

KOMPAS.com - Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar acara Advokasi Corporate University (Corpu) Instansi, Sosialisasi Training Rate dan Kebijakan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/9/2022).

Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan cara untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dari dampak akibat situasi pascapandemi Covid-19 dan pusaran era brittle atau mudah pecah, anxiety atau mengkhawatirkan, non-linear atau tidak lurus, dan incomprehensible atau sulit dipahami (BANI).

Dampak dari hal tersebut, kata dia, dapat mempengaruhi segala aspek dan membuat perubahan di berbagai bidang. Untuk menghadapi perubahan ini, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan adaptif terhadap segala tantangan.

“LAN mencoba menjawab tantangan tersebut dengan melakukan penyesuaian kebijakan terkait sistem pembelajaran yang terintegrasi atau corporate university,” jelas Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Selain itu, lanjut dia, LAN juga memastikan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) memenuhi kewajiban pemenuhan pengembangan kompetensi 20 jam pelajaran (JP) melalui instrumen evaluasi training rate atau tingkat pelatihan, dan juga orientasi PPPK.

Adi menjelaskan, pembaharuan kebijakan tersebut merupakan respons terhadap berbagai perubahan dan dinamika dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi ASN.

Kebijakan itu, sebut dia, juga untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan digitalisasi dalam proses bisnis bagi pihak-pihak yang terlibat.

Dengan adanya keterampilan digitalisasi dalam pelaksanaan pelatihan kepemimpinan, maka semua pihak bisa memanfaatkan teknologi informasi yang sejalan dengan perkembangan zaman.

“Penerapan digitalisasi informasi dalam pelatihan sudah LAN terapkan sebelum pandemi Covid-19 melanda,” ujar Adi.

Penerapan itu, imbuh dia, merupakan cermin bagi lembaga penyelenggara pelatihan yang memang harus secara cepat dan tepat dalam memformulasikan kebijakan.

Adi mengaku, penerapan kebijakan tersebut mendapatkan respons positif dari para stakeholder karena memberikan fleksibilitas dalam pembelajaran, seperti yang dihadapi dalam dunia kerja era BANI.

Dengan adanya kebijakan ASN Corpu, Adi berharap, hal ini menjadi panduan bagi lembaga penyelenggara pelatihan.

Utamanya, sebagai panduan untuk mengimplementasikan kebutuhan pengembangan kompetensi demi mencapai sasaran strategis instansi secara komprehensif.

Menurut Adi, pola penyelenggaraan secara blended learning atau pembelajaran campuran adalah salah satu cara yang efektif.

“Diharapkan ke depannya, ASN Corpu dapat menjadi sebuah pendekatan pengembangan kompetensi pegawai ASN yang dilakukan secara terintegrasi dengan kerangka strategi nasional dan instansional,” ucap Adi.

Adi juga menyampaikan bahwa kehadiran PPPK sebagai bagian dari ASN adalah jawaban atas kebutuhan SDM aparatur negara.

“PPPK lahir sebagai jawaban dari kebutuhan pemerintah yang mendesak akan SDM mumpuni dan profesional, di mana kompetensinya selama ini tidak banyak didapatkan dari pegawai negeri sipil (PNS),” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Adi, PPPK dengan latar belakang profesional diharapkan mampu untuk menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat dan tuntas.

Ia menyebutkan, terbitnya kebijakan ASN Corpu, evaluasi training rate, dan orientasi bagi PPPK adalah bentuk penguatan kapasitas dan kapabilitas ASN.

Dalam Undang-undang (UU) ASN, sebut Adi, diatur bahwa terdapat hak pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang harus dipenuhi.

“Keberhasilan dari bangsa dan negara ini pun dapat dicapai melalui kualitas SDM aparatur yang mampu beradaptasi dan menjawab berbagai tantangan yang dihadapi,” imbuhnya.

Dorong pemda capai pengembangan kompetensi ASN

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Sultra sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan dari LAN.

Melalui kegiatan tersebut, ia berharap, dapat mendorong pemda dalam upaya pencapaian pengembangan kompetensi aparatur di wilayah kerja masing-masing.

”Kegiatan ini sangat penting dan strategis sebagai upaya menyatukan dan menyamakan visi antara pemda dan pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kompetensi aparatur secara nasional,” jelas Ali.

Hal tersebut, kata dia, selaras dengan visi pembangunan Sultra pada 2018-2023, yakni terwujudnya Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut juga hadir beberapa tokoh yang mendampingi Kepala LAN, yaitu Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Muhammad Taufiq dan Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Erna Irawati.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/14302391/tingkatkan-kualitas-asn-lan-gelar-advokasi-corporate-university-hingga

Terkini Lainnya

Menhaj Ceritakan Progres 'Kampung Haji Indonesia' di Mekkah
Menhaj Ceritakan Progres "Kampung Haji Indonesia" di Mekkah
Nasional
Menhaj Berencana Kurangi Durasi Tinggal Haji Jadi 30 Hari
Menhaj Berencana Kurangi Durasi Tinggal Haji Jadi 30 Hari
Nasional
Peringatan Keras Menhaj untuk Syarikah Terkait Layanan Haji di Mina
Peringatan Keras Menhaj untuk Syarikah Terkait Layanan Haji di Mina
Nasional
Gonjang-ganjing Penggeledahan Polri, Menko Polkam: Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar Hukum
Gonjang-ganjing Penggeledahan Polri, Menko Polkam: Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar Hukum
Nasional
Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Nasional
Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Penyakit Ini Bisa Diobati
Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Penyakit Ini Bisa Diobati
Nasional
Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Nasional
Sebanyak 45 Pati TNI AD Naik Pangkat: 1 Letjen, 9 Mayjen, dan 35 Brigjen
Sebanyak 45 Pati TNI AD Naik Pangkat: 1 Letjen, 9 Mayjen, dan 35 Brigjen
Nasional
Remaja di Sampang Diperkosa 27 Pria, Anggota DPR Desak Semua Pelaku Dihukum Berat
Remaja di Sampang Diperkosa 27 Pria, Anggota DPR Desak Semua Pelaku Dihukum Berat
Nasional
Targetkan 400.000 Rumah pada 2026, Mendagri Dorong Pemda Percepat Program BSPS
Targetkan 400.000 Rumah pada 2026, Mendagri Dorong Pemda Percepat Program BSPS
Nasional
Prabowo Sebut Tentara Arab Pesan Senapan dari PT Pindad: Senjata Kita Teruji
Prabowo Sebut Tentara Arab Pesan Senapan dari PT Pindad: Senjata Kita Teruji
Nasional
Menhut: Masyarakat Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Menhut: Masyarakat Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Nasional
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Hindari Niat Kaya di Atas Penderitaan Rakyat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Hindari Niat Kaya di Atas Penderitaan Rakyat
Nasional
Menteri PKP: Program Gentengisasi Akan Langsung Dieksekusi di Bedah Rumah 400.000 Unit
Menteri PKP: Program Gentengisasi Akan Langsung Dieksekusi di Bedah Rumah 400.000 Unit
Nasional
Teruskan MBG, Prabowo: Tetapi Kita Sadar Banyak Juga Maling yang Menyusup...
Teruskan MBG, Prabowo: Tetapi Kita Sadar Banyak Juga Maling yang Menyusup...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar