Salin Artikel

Vonis Ringan Edy Mulyadi dalam Kasus IKN "Tempat Jin Buang Anak" yang Berujung Ricuh

Majelis hakim berpendapat, celotehan Edy yang menyebutkan bahwa IKN merupakan “tempat jin buang anak” dapat meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Edy divonis 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang meringankan terhadap Edy salah satunya yakni telah bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucap hakim saat membacakan hal-hal yang meringankan.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Menurut hakim, Edy terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya.

Hakim berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan Edy telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks, tidak terbukti.

Kemudian, Majelis Hakim dalam putusannya juga memerintah jaksa untuk segera mengeluarkan Edy dari rumah tahanan.

Pasalnya, pidana yang dijatuhkan terhadap pegiat media sosial itu telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan ajukan banding atau tidak.

Ricuh ketika dibacakan putusan

Sementara itu, sidang sempat diwarnai kericuhan saat sejumlah masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Massa yang hadir dalam persidangan itu memprotes putusan hakim yang memerintahkan Edy untuk segera dikeluarkan dari tahanan.

"Putusan hakim tidak adil," teriak salah seorang massa saat hakim ketua membacakan putusan.

Teriakan satu orang itu pun disambut oleh orang lainnya yang hadir dalam persidangan. Hampir sebagian massa yang ada dalam persidangan meneriaki hakim tidak adil.

"Hakim tidak adil," sahut massa lainnya yang ada dalam persidangan.

Aparat kepolisian yang berjaga kemudian menghampiri massa dan meminta untuk tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.

"Kami minta jaksa banding," teriak massa saat hakim menutup sidang.


Jaksa disebut bakal keluarkan Edy dari tahanan

Kuasa Hukum Edy, Ahmad Yani meyakini bahwa jaksa bakal segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan usai adanya perintah dari mejelis hakim.

Menurut dia, seluruh pihak harus menghormati apapun keputusan yang telah dijatuhkan majelis hakim di muka persidangan.

"Ini kan sudah perintah hakim, kalau sudah perintah hakim tidak ada satu katapun, tidak ada satu hal yang merintangi," ujar Ahmad Yani ditemui usai persidangan.

"Maka, wajib seluruh aparatur hukum tunduk kepada perintah hakim, harus melepaskan atau membebaskan Edy Mulyadi," katanya lagi.

Yani berpendapat, jaksa wajib membebaskan Edy Mulyadi dari tahanan apapun langkah hukum yang bakal diambil nantinya.

Menurut dia, Edy tetap harus dibebaskan meskipun penuntut umum nantinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kan sudah pertimbangan majelis hakim. Artinya, hakim menghukum sesuai dengan masa tahanan, dan 7 bulan 15 hari itu jatuhnya hari ini. Maka pada hari ini Edy Mulyadi harus segera dilepaskan dari rumah tahanan," katanya.

"Walaupun jaksa tidak menerima atau akan mengajukan banding, tapi terhadap Edy Mulyadi demi hukum harus dilepas," ujar Ahmad Yani melanjutkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/07213071/vonis-ringan-edy-mulyadi-dalam-kasus-ikn-tempat-jin-buang-anak-yang-berujung

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke