Salin Artikel

Plt Ketum PPP Serahkan SK Baru Kemenkumham ke KPU

SK Kemenkumham tersebut mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum PPP.

“Kami rombongan dari DPP Partai Persatuan Pembangunan telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur organisasi partai,” kata Mardiono kepada wartaan usai menyerahkan SK Kemenkumham di KPU RI, Jakarta, Senin sore.

Dalam penyerahan SK tersebut, Mardiono turut didampingi Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani hingga Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.

Menurut dia, perubahan hanya terjadi pada posisi ketua umum PPP yang semula dijabat Suharso Monoarfa.

“Selainnya tidak ada perubahan dan apa yang saya sampaikan kepada KPU tadi adalah suatu rangkaian dari proses konstitusi partai kami untuk menjalani proses-proses ini,” ujar Mardiono.

Setelah menyerahkan SK tersebut, pihaknya akan menyiapkan tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi partai.

“Barangkali cuma itu saja, tadi tidak ada yang lain yang kita sampaikan, termasuk di dalamnya adalah lampiran di samping juga kami menyampaikan pengantarnya,” imbuh dia.

Diketahui, Mardiono menggantikan Suharso Monoarfa menjadi Plt Ketua Umum atas keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022).

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengklaim usulan pemberhentian Suharso disampaikan 30 dari 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Di sisi lain,  kubu Suharso menolak pergeseran itu dan bakal menggugat hasil Mukernas itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski ada silang pendapat di internal PPP soal pucuk pimpinan partai ka'bah, Kemenkumham tak butuh waktu lama mengesahkan kepemimpinan Mardiono.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/12/22202321/plt-ketum-ppp-serahkan-sk-baru-kemenkumham-ke-kpu

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke