Salin Artikel

Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi dari penjara.

Edy divonis 7 bulan 15 hari terkait celotehannya melalui akun YouTube "BANG EDY CHANNEL" mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut sebagai "tempat jin buang anak".

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim ketua Adeng AK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan Edy dari tahanan.

"Karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Hakim menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat

Menurut hakim, pegiat media sosial itu terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 mengenai kabar angin atau kabar yang tidak pasti.

Namun dalam kasus ini, hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan celotehan Edy melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks tidak terbukti.

Putusan ini pun lebih rendah dari tuntuan jaksa yang meminta hakim memvonis Edy selama 4 tahun.

Putusan vonis ini pun diwarnai kericuhan, sejumlah massa yang menghadiri pembacaan putusan berteriak bahwa putusan itu tidak adil.

“Tidak adil,” kata sejumlah massa yang ada di dalam persidangan.

Minta maaf dan harap dapat keadilan

Dalam sidang perdananya, Edy pun telah menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat yang tersinggung karena komentarnya.

Pegiat media sosial itu juga berharap bisa mendapatkan keadilan dalam proses peradilan yang tengah berlangsung tersebut.

“Pertama saya sekali lagi minta maaf, saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman, saudara-saudara saya di Kalimantan,” ucap Edy dalam persidangan, Selasa (10/5/2022)

“Pengadilan adalah tempat masyarakat keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/12/12334621/hakim-perintahkan-edy-mulyadi-dikeluarkan-dari-penjara

Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke