Salin Artikel

ICW: Jika Dipegang KPK, Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Terancam Penjara 15 tahun

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga perbuatan Edwin menerima uang barang bukti kasus narkoba Rp 7,3 miliar dari bawahannya memenuhi delik penggelapan dalam jabatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut melarang pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri yang sedang menjabat melakukan penggelapan uang.

“Jika diproses hukum dengan regulasi tersebut, Edwin dapat mendekam di penjara selama 15 tahun,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Selain itu, Kurnia menilai perbuatan Edwin juga memenuhi Pasal 12 UU Tipikor terkait penerimaan suap.

Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus tersebut sehingga latar belakang dan motif penyuapan bisa menjadi jelas. Hal itu seperti apakah pemberian suap terkait janji mengurus perkara pokok atau narkoba.

“Jika iya, maka Edwin bisa dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup,” ujar Kurnia.

ICW mengingatkan KPK telah diberi mandat utama membersihkan institusi aparat penegak hukum, Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK.

Ketentuan itu menyebut aparat hukum merupakan entitas pertama yang bisa diselidiki, disidik, dan dituntut KPK.

“Jadi, dari sudut pandang perbuatan dan latar belakang terduga pelaku sudah memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti KPK,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Mabes Polri memecat Kombes Edwin dengan tidak hormat setelah menjalani sidang etik bersama sejumlah polisi lainnya.

Ia dinilai terbukti menerima uang barang bukti kasus narkoba sebesar Rp 7,3 miliar dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura dari bawahannya.

Divisi Propam Polri juga menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triyono A dan AKP Nasrandy.

Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun. Kemudian, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/12/10104551/icw-jika-dipegang-kpk-eks-kapolresta-bandara-soekarno-hatta-terancam-penjara

Terkini Lainnya

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke