Salin Artikel

Nasib Edy Mulyadi di Kasus "Tempat Jin Buang Anak" Diputuskan Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat pegiat media sosial, Edy Mulyadi.

Edy menjadi terdakwa atas celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut sebagai "tempat jin buang anak" melalui akun YouTube "BANG EDY CHANNEL".

"Pukul 09:00 sampai dengan 15:00 WIB, putusan," demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menilai, pernyataan Edy yang menyebutkan bahwa IKN sebagai "tempat jin buang anak" telah merendahkan citra Kalimantan.

Menurut Jaksa, celotehan Edy melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu 'jin buang anak' telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Seolah-olah, Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun serta merupakan tempat yang horor, angker dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," paparnya.

Jaksa menyebut, tema dalam video yang diunggah Edy telah diubah dari yang seharusnya adalah “Tolak Undang-Undang IKN Proyek Oligarki yang Menyengsarakan Rakyat” menjadi “Tolak Pindah Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat”.

“Di situ lah letak perbuatan terdakwa telah menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan tema yang tidak sebagaimana mestinya di mana terdakwa telah membuat kata ‘tolak undang-undang IKN menjadi tolak pindah ibu kota negara’ dan terdakwa juga telah memelintir kata ‘menyengsarakan rakyat’ menjadi ‘merampok uang rakyat’,” jelas jaksa.

Sehingga, menurut jaksa, kata-kata tersebut memiliki makna berbeda yang berpengaruh terhadap substansi yang disampaikan oleh terdakwa untuk mempengaruhi atau menggiring opini publik.

"Sesuai apa yang dikehendaki oleh terdakwa jelas semakin memperlihatkan bahwa niat terdakwa untuk menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sudah dikehendaki oleh terdakwa,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya itu, Edy dituntut pidana penjara selama 4 tahun lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tuntuan jaksa dinilai tak benar

Edy menilai, tuntutan jaksa yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun atas celotehannya di YouTube tidak bisa dibenarkan.

Menurut dia, jaksa kerap mengatakan adanya pembohongan dalam kasus yang menjeratnya tanpa bisa memberikan perbandingan antara bohong dan tidak bohong pada dalil penuntutannya.

"Apa yang mereka tuduhkan sebagai berita bohong itu tidak benar karena seperti kata ahli bahasa kalau kita ngomong bohong, harus ada pembandingnya," kata Edy ditumui usai persidangan, Kamis sore.

"Jaksa bolak-balik mengatakan bohong-bohong tapi tidak satupun memberikan pembanding yang sebenarnya seperti apa," kata dia.

Minta maaf dan harap dapat keadilan

Dalam sidang perdananya, Edy pun telah menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat yang tersinggung karena komentarnya.

Pegiat media sosial itu juga berharap bisa mendapatkan keadilan dalam proses peradilan yang tengah berlangsung tersebut.

“Pertama saya sekali lagi minta maaf, saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman, saudara-saudara saya di Kalimantan,” ucap Edy dalam persidangan, Selasa (10/5/2022).

“Pengadilan adalah tempat masyarakat keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/12/09334671/nasib-edy-mulyadi-di-kasus-tempat-jin-buang-anak-diputuskan-hari-ini

Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke