JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemeriksaan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector, penting untuk dilakukan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penggunaan lie detector merupakan bagian dari pendekatan scientific crime investigation yang hendak ditempuh Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Pendekatan scientifc investigation itu penting didukung ahli dan instrumen semisal lie detector," kata Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (9/9/2022).
Di samping itu, penggunaan lie detector juga dianggap penting lantaran banyak barang bukti yang diduga dihilangkan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Karena banyak barang bukti telah dilihangkan pelaku dan kelompoknya melalui langkah sistematik obstruction of justice," kata dia.
Taufan pun berharap agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan ulang dengan menggunakan lie detector terhadap para tersangka, sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menggelar uji poligraf untuk lima tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Terakhir adalah Ferdy Sambo yang dilaksanakan Kamis (8/9/2022) kemarin
Selain itu, ada seorang saksi yakni asisten keluarga Ferdy Sambo, Susi, yang juga mengikuti tes pendeteksi kebohongan.
Dari enam orang yang diperiksa itu, polisi baru mendapatkan hasil uji poligraf sementara dari Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Andi, Selasa (6/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/11511781/komnas-ham-sebut-pemeriksaan-tersangka-pembunuhan-brigadir-dengan-lie