Salin Artikel

Pakar: Tanpa UU PDP, Negara Tidak Bisa Tanggung Jawab Kebocoran Data

Teranyar, setelah data pelanggan IndiHome dan 1,3 miliar nomor HP dan NIK pelanggan seluler Indonesia bocor, serta data 105 juta penduduk yang diklaim bersumber dari KPU RI mengalami hal serupa.

Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC/Communication & Information System Security Research Center) menilai, tidak adanya beleid perlindungan data pribadi, membuat negara tak bisa melakukan tindakan berarti atas kebocoran-kebocoran data yang terus terjadi.

Tak heran, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate justru meminta masyarakat menjaga NIK masing-masing dan sering mengubah password demi mencegah kebocoran data, padahal masalah sesungguhnya jauh lebih rumit dari itu.

“Dengan kondisi di Indonesia yang belum ada UU PDP, tidak ada upaya memaksa dari negara kepada peneyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu," jelas Direktur Eksekutif CISSReC Pratama Persadha kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

"Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua merasa menjadi korban," lanjutnya.

PSE yang dimaksud bukan hanya lembaga pemerintah, melainkan juga swasta. Menurutnya, saat ini, pengamanan maksimal atas data penduduk perlu dilakukan bukan demi hukum, melainkan demi nama baik lembaga atau perusahaan. 

"Jika bicara soal sanksi kebocoran data, maka sementara ini yang bisa dipakai Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016, karena UU PDP sampai saat ini belum disahkan," kata Pratama.

Sanksi dari peraturan itu hanya bersifat administratif, yakni pengumuman ke publik, dengan sanksi maksimum berupa penghentian sementara operasional PSE.

"Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses dan dikeluarkan dari daftar," jelas Pratama.

"Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat," ujarnya.

Saat ini, RUU PDP baru disetujui Komisi I DPR RI dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengesahan menjadi undang-undang (UU) usai dinamika pembahasan yang berlarut-larut antara kedua pihak.

Sejauh ini, pembahasan RUU PDP telah melalui kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus, dan tim sinkronisasi.

Pembahasan menyelesaikan keseluruhan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/12285361/pakar-tanpa-uu-pdp-negara-tidak-bisa-tanggung-jawab-kebocoran-data

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke