Salin Artikel

Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 Triliun, Surya Darmadi: Sehat dan Siap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi menaytakan siap menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang yang merugikan negara sebesar Rp 104 triliun.

Surya bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saya sehat, siap mengikuti persidangan," ujar Surya ditemui di Sidang Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dalam data umum yang termuat pada SIPP PN Tipikor Jakarta, Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Tak hanya itu, Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.

Adapun dalam penanganan kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset Surya yang diduga bersumber dari hasil dugaan korupsi seperti 40 bidang lahan yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi.

Kemudian, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat, enam gedung yang cukup bernilai tinggi yang berlokasi di sekitar wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Lalu, ada juga tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali dan satu unit helikopter yang turut disita jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Tanggapan Surya Darmadi

Sebelumnya, dalam proses penyidikan oleh Kejagung, Surya Darmadi, melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang mengatakan, dugaan kerugian negara sebesar Rp 104,1 triliun yang diumumkan tidak masuk akal.

Hal disampaikan Surya guna menanggapi dugaan kerugian yang timbul akibat usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri, Riau, sejak 2003 oleh PT Duta Palma Group.

"Perhitungan dimaksud (Rp 104,1 triliun), kita confirm ke klien (dan dikatakan) sangat tidak masuk akal," kata Juniver melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Menurut Juniver, nilai aset yang dipermasalahkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut hanya Rp 5 triliun. Oleh sebab itu, kata dia, Surya pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung.

"Bagaimana bisa bisa dinyatakan kerugian Rp 78 triliun apalagi sekarang jadi Rp 104 triliun? Klien menyatakan 'kalau ada uang sampai segitu ngapain datang ikut proses hukum, nikmati saja 12 turunan'. Nah itu pernyataan klien," papar Juniver.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/10313151/jalani-sidang-perdana-kasus-korupsi-rp-104-triliun-surya-darmadi-sehat-dan

Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke