Salin Artikel

Polri Sebut Kombes Agus Nurpatria Tidak Hanya Berperan Merusak CCTV dalam Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria tidak hanya diduga melakukan perusakan terhadap CCTV terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kombes Agus merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Adapun Divisi Propam Polri saat ini sedang menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus.

Dalam sidang itu juga akan dihadirkan 14 saksi. Nantinya sidang KKEP akan memutuskan nasib karier Kombes Agus sebagai anggota di instansi kepolisian.

Selain Agus, ada enam tersangka lain soal obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," ucap dia.

Diketahui, total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Selain Kombes Agus, enam tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chucuk, dan Kompol Baiquni telah dilakukan sidang KKEP. Hasilnya, mereka bertiga dipecat sebagai anggota Polri. Akan tetapi, ketiganya mengajukan banding.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/12020311/polri-sebut-kombes-agus-nurpatria-tidak-hanya-berperan-merusak-cctv-dalam

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke