Salin Artikel

AHY Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Presiden sebagai Sebuah Kemunduran Demokrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, perpanjangan masa jabatan presiden merupakan sebuah kemunduran demokrasi.

Menurut AHY, perpanjangan masa presiden sehari pun tanpa melalui pemilihan umum (Pemilu) merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

"Apakah ada indikasi yang mengarah ke sana? Silakan kita renungkan bersama, tapi paling tidak, ada upaya untuk melanggengkan kekuasaan tanpa melalui democratic elections," ujar AHY dalam acara "Sekolah Demokrasi" yang digelar LP3ES, Minggu (4/9/2022).

"Memperpanjang masa jabatan presiden itu sebagai sebuah kemunduran demokrasi yang luar biasa kalau itu terjadi," ucapnya.

AHY pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlena dengan adanya wacana perpanjangan presiden yang masih bergulir.

Wacana tersebut, kata dia, bisa mengembalikan kondisi negara kembali ke era otoritarian yang tidak demokratis.

"Jangan sampai Indonesia yang kita cintai ini, yang sudah sekian tahun kita menikmati demokrasi tentu dengan segala suka duka dan jatuh bangunnya, jangan sampai kita kembali ke masa otoritarian," papar AHY.

"Bayangkan, kita semua mengikuti ketika ada upaya bukan hanya narasi tetapi juga ada operasi politik untuk bisa menambah masa jabatan nambah jabatan setahun, dua tahun, tiga tahun berapa pun lamanya" ucapnya.

AHY menilai, masa jabatan Presiden Republik Indonesia idealnya cukup dipilih hanya dua periode atau 10 tahun menjabat.

Jangan sampai, kata dia, narasi-narasi usang seperti belum selesainya pembangunan menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala negara.

"Jangan sampai kita tergoda untuk menambah masa presiden, misalnya bisa dipilih hingga tiga periode, karena menurut saya, dua periode itu cukup. Mengapa? Karena terbukti, di masa lalu juga sama narasinya pembangunan belum selesai akhirnya bisa dipilih berapa kali pun," ucap AHY.

Diberitakan sebelumnya, dalam pelaksanaan Musra I di Bandung, Jawa Barat, 28 Agustus 2022, Presiden Jokowi mendapat seruan untuk melanjutkan periode kepemimpinannya.

Seruan itu disampaikan langsung oleh para peserta Musra.

Jokowi bercerita, di ruang tunggu sebelum acara itu dimulai, banyak yang berbisik-bisik bertanya kepadanya soal arah politik pada 2024 dan sosok siapa yang akan memperoleh dukungan dari para pendukung Jokowi.

Ia kemudian meminta kepada para pendukungnya agar tidak terburu-buru.

"Ya nanti, ini forumnya, (di) Musra ini ditanya, siapa?" ujar Jokowi di hadapan massa pendukungnya.

Pertanyaan itu kemudian dijawab dengan seruan "Jokowi, Jokowi," dari para pendukung. Jokowi pun merespons.

"Jokowi, Jokowi. Konstitusi tidak memperbolehkan, ya, sudah jelas itu," kata dia.

"Sekali lagi. Saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat," lanjut Jokowi disambut tepuk tangan para pendukung.

Kalimat yang sama kemudian ia ulang sama persis sekali lagi. Namun, justru para pendukungnya semakin kuat mendesaknya maju lagi sebagai capres.

"Tiga kali!" seru mereka.

"Jokowi! Jokowi! Jokowi!" mereka bersorak sambil bertepuk tangan.

Diketahui Jokowi telah menyatakan menolak kembali mengikuti kontestasi Pilpres 2024 karena tak sesuai dengan konstitusi.

Meski begitu ia menganggap wacana itu sah saja disampaikan karena merupakan bagian dari demokrasi.

“Itu kan tataran wacana. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat, orang kalau ada yang ngomong ‘ganti presiden’ kan juga boleh, ya enggak? ‘Jokowi mundur’ kan juga boleh,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/04/18340391/ahy-nilai-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-sebagai-sebuah-kemunduran

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke