JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dokter forensik otopsi kedua jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan bahwa hingga saat ini hasil otopsi tidak diberikan kepada pihak keluarga.
Alasannya, hasil otopsi saat ini sudah masuk substansi penyidikan dan dikhawatirkan mengganggu proses penegakan hukum.
"Sehingga memang ada hal-hal yang memang bisa kami sharing, sampaikan, namun ada hal-hal yang tentunya harus kami jaga karena bisa dapat mengganggu jalannya penyidikan," ujar Ade dalam program acara Rosi di Kompas TV, Jumat (2/9/2022).
Namun, Rosi kemudian mencecar. Kata dia, jika memang sedari awal hasil otopsi tidak akan diberikan, mengapa tim forensik melibatkan pihak keluarga?
Ade menjelaskan, dari tim forensik memang harus menjelaskan mekanisme kedokteran forensik kepada pihak keluarga.
Penjelasan itu diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan ketika kembali ditemukan luka sayatan yang diakibatkan oleh otopsi kedua.
"Sebagai dokter, kami tentu menjelaskan teknis medis pemeriksaan otopsi itu bagaimana. Karena bayangan orang-orang bahwa apakah setelah otopsi pertama otopsi ulang ini tidak akan dilakukan pembukaan atau sayatan lagi, itu tentu kami jelaskan," papar Ade.
Ade kemudian menyatakan, sejak awal tim forensik sudah memberikan keterangan bahwa hasil otopsi secara detail tidak akan diberikan pada pihak keluarga.
Sebab, kata dia, hasil otopsi akan diserahkan kepada Bareskrim Polri sebagai materi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita telah sampaikan ini akan sampaikan kepada penyidik," papar Ade.
"Hasil ini tidak akan diberikan kepada keluarga, termasuk (pengacara)sudah disampaikan," sambung dia.
Sebelumnya, Ade menyampaikan hasil secara umum otopsi kedua Brigadir J di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (22/8/2022).
Sejumlah temuan berhasil disingkap dari hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J. Salah satunya adalah fakta bahwa tidak ada luka-luka selain luka akibat kekerasan senjata api.
Ade menjelaskan, saat melakukan otopsi, gambaran luka-luka di jenazah Brigadir J masih sangat jelas
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," imbuh dia.
Selain itu, perbedaan dengan otopsi sebelumnya adalah jumlah luka tembak masuk dan keluar.
Otopsi pertama disebutkan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Sedangkan otopsi kedua diketahui terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/03/11430821/alasan-dokter-forensik-tak-berikan-hasil-otopsi-ke-pihak-keluarga-brigadir-j