JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat anggotanya, yakni Kompol Baiquni Wibowo karena terlibat kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas pemecatan itu, Kompol Baiquni keberatan dan mengajukan banding.
“Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Adapun Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia bersama 6 polisi lainnya melakukan pidana dan ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.
Sidang etik terhadap Kompol Baiquni digelar Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB. Dalam sidang etik dihadirkan sebanyak 4 saksi.
Hasil sidang menyatakan Baiquni melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Kompol Baiquni juga diberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
“Sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” imbuh Dedi.
Selain Baiquni, 6 tersangka obstruction of justice lainnya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/22110491/ikuti-jejak-sambo-kompol-baiquni-wibowo-ajukan-banding-usai-dipecat