Salin Artikel

Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus “Tempat Jin Buang Anak”

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut pegiat media sosial, Edy Mulyadi 4 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Edy dinilai jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut sebagai "tempat jin buang anak".

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," kata Jaksa.

Jaksa menyebut, Edy telah terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Edy dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut jaksa, keseluruhan isi dalam tayangan Youtube Channel Edy merupakan opini pribadi yang diunggah dalam akun BANG EDY CHANNEL pada 17 Januari 2022.

Jaksa menyebut, tema dalam video tersebut telah diubah dari yang seharusnya adalah “Tolak Undang-Undang IKN Proyek Oligarki yang Menyengsarakan Rakyat” menjadi “Tolak Pindah Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat”.

“Di situ lah letak perbuatan terdakwa telah menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan tema yang tidak sebagaimana mestinya di mana terdakwa telah membuat kata ‘tolak undang-undang IKN menjadi tolak pindah ibu kota negara’ dan terdakwa juga telah memelintir kata ‘menyengsarakan rakyat’ menjadi ‘merampok uang rakyat’,” papar jaksa.

“Sehingga memiliki makna berbeda yang berpengaruh terhadap substansi yang disampaikan oleh terdakwa untuk mempengaruhi atau menggiring opini publik sesuai apa yang dikehendaki oleh terdakwa jelas semakin memperlihatkan bahwa niat terdakwa untuk menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sudah dikehendaki oleh terdakwa,” lanjut jaksa.

Atas tuntutan jaksa, Edy Mulyadi dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis 8 September 2022 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/20141761/edy-mulyadi-dituntut-4-tahun-penjara-kasus-tempat-jin-buang-anak

Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke