JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses rekonstruksi yang digelar tim khusus (Timsus) Polri pada Selasa (30/8/2022) terungkap bahwa mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata sempat memohon supaya tidak ditembak sebelum dieksekusi.
Peragaan ulang kejadian berdarah itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi itu, penyidik Timsus Polri memberikan kesempatan terhadap dua tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, untuk memperagakan adegan menurut keterangan masing-masing.
Peragaan adegan penembakan itu berlangsung di ruang tengah rumah dinas Sambo.
Dalam adegan itu, tampak Bharada E dan pemeran pengganti Brigadir J saling berhadapan.
Lantas, Bharada E memperagakan bagaimana dia berdiri di hadapan Brigadir J.
Dia lantas memperagakan bagaimana dia mencabut senjata api dari sarungnya dan menghunuskannya ke hadapan Brigadir J.
Dalam peragaan itu tampak pemeran Brigadir J yang mengenakan kaus putih berpose membungkuk dan dengan kedua telapak tangan terbuka ke arah depan.
Posisi Brigadir J dalam adegan itu seperti orang yang ketakutan dan memohon untuk tidak ditembak.
Lantas, menurut Bharada E, setelah Brigadir J tersungkur usai ditembak, Sambo mengambil pistol milik Brigadir J.
Dalam reka ulang menurut keterangan Bharada E, Sambo lalu jongkok di depan tangga rumah dan di dekat jenazah Brigadir J, kemudian melepaskan tembakan ke arah atas.
Dalam sesi rekonstruksi Bharada E memperlihatkan tidak ada peristiwa baku tembak.
Reka ulang penembakan menurut keterangan Ferdy Sambo
Dalam sesi rekonstruksi Sambo memperlihatkan adegan dia berdiri di samping Bharada E.
Menurut Sambo, saat itu keduanya berdiri berhadap-hadapan dengan Brigadir J.
Dalam reka ulang itu, Sambo terlihat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sambil bergerak maju.
Sedangkan Brigadir J diperagakan berdiri dan membuka kedua tangan sebagai isyarat supaya tidak ditembak.
Lantas, Sambo memperagakan dia memerintahkan Bharada E menembak sambil maju ke arah Brigadir J.
Setelah korban jatuh telungkup di depan pintu kamar usai penembakan, Sambo kemudian memperagakan adegan mengambil pistol milik HS-19 Brigadir J yang berada di saku celana sebelah kanan korban.
Setelah itu, Sambo berdiri dan menghunuskan pistol ke arah dinding tangga dan melepaskan tembakan.
Dalam rekonstruksi penembakan menurut keterangan Sambo juga memperlihatkan tidak ada peristiwa baku tembak.
Bahkan, menurut peragaan adegan oleh Sambo, Brigadir J juga tidak mencabut senjata api yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Dalam reka ulang adegan menurut keterangan Sambo juga tidak memperlihatkan tidak ada peristiwa baku tembak.
Padahal, menurut peragaan oleh Sambo, Brigadir J saat itu mengantongi senjata api.
Perihal peragaan dua rangkaian adegan penembakan yang berdasarkan keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan pendapatnya.
Dia menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer maupun Ferdy Sambo, berhak memiliki dan mempertahankan keterangan masing-masing.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi kasus Brigadir J di Jakarta dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi itu, Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Selain itu, Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka mengikuti proses rekonstruksi dengan mengenakan baju berwarna putih.
Rekonstruksi akan memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.
Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.
Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/05150091/isyarat-terakhir-brigadir-j-mohon-tak-ditembak-terkuak-di-rekonstruksi