Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, dalam proses rekonstruksi 4 dari total 5 tersangka akan memakai baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2022).
Adapun keempat tersangka yang akan memakai baju tahanan yakni Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sementara untuk tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan.
Sebab, meski sudah berstatus tersangka, Putri saat ini masih belum ditahan.
"(Karena), tersangka PC (Putri Candrawathi) bukan tahanan," ujarnya.
Nantinya rekonstruksi akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Duren Tiga, Jakarta. Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) juga akan hadir dalam proses rekonstruksi.
Kasus Brigadir J
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Belakangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/12304581/rekonstruksi-kasus-brigadir-j-4-tersangka-akan-pakai-baju-tahanan-istri