JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan sumber aliran dana yang diterima mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Budi Setiawan kepada Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Adapun Budi diduga menerima suap hingga Rp 10 miliar terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk Tulungagung tahun 2017 dan 2018.
Selain itu, sebagian uang tersebut juga ia dapatkan saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2014-2016.
“Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan pada tersangka Budi Setiawan dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Selain Maryoto, KPK juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah pejabat dan anggota DPRD di lingkungan Kabupaten Tulungagung.
Mereka antara lain, mantan Kabid Anggaran BPKAD Sri Pramuni, Bendahara Pengeluaran Set DPRD Tulungagung, dan Kepala bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Samrotul Fuad. Fuad juga diketahui sebagai Kepala unit Layanan Pengadaan Pemkab Tulungagung.
Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi dan seorang dari pihak swasta bernama Panti Anjarwati.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka.
Syahri diduga memerintahkan bawahannya untuk menghubungi Bappeda dan BPKAD Jatim. Saat itu, Budi menjabat sebagai Kepala BPKAD.
Setelah melakukan pertemuan disepakati Tulungagung masuk dalam daftar daerah yang mendapatkan Bantuan Keuangan Pemprov Jatim.
Para pelaku sepakat Bappeda Jatim mendapatkan jatah 7,5 persen dari total bantuan yang cair tahun 2015.
Kemudian, saat Budi menjadi Kepala Bappeda, ia juga kembali dihubungi sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. Setelah bersepakat terkait fee yang diberikan, Pemkab Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan tahun 2017 dan 2018.
Total fee yang Budi dapatkan dalam perkara tersebut sebanyak Rp 10 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/17021491/kpk-periksa-bupati-tulungagung-dalami-sumber-dana-suap-eks-kepala-bappeda